Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Wening Udasmoro meminta agar kehadiran perguruan tinggi luar negeri di Indonesia ditinjau ulang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Ia menilai, manfaat keberadaan kampus-kampus tersebut perlu dievaluasi. "Kita perlu saya kira meninjau ulang masuknya perguruan tinggi dari luar negeri ke Indonesia. Ini semakin banyak. Jadi perlu kita lihat bermanfaat (atau) tidak perguruan tinggi luar negeri masuk ke Indonesia," jelasnya dalam rapat dengar pendapat panja seleksi penerimaan mahasiswa baru bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (24/6/2026), dikutip dari siaran ulang TVR Parlemen.
"Semakin banyak sekali. Bahkan di banyak kota itu mereka mendirikan ya, di Bandung sudah ada Jakarta, Surabaya, dan sebagainya. Mungkin ini saya kira perlu diberi masukan agar tidak semua masuk. Pada kenyataannya juga mereka ke sini hanya nyari uang," imbuhnya.
Wening menyampaikan, keberadaan perguruan tinggi dari luar negeri tidak membuat perguruan tinggi dalam negeri menjadi semakin berdaya. Ia menyebut, sebenarnya perguruan tinggi dalam negeri sudah sangat berdaya, jika dimaksimalkan.
Aturan Perguruan Tinggi dari Negara Lain
Sebagai informasi, pendirian perguruan tinggi dari negara lain salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Dalam Bab II dijelaskan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi dan/atau diakui di negara asal bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Kriteria universitas dari luar negeri yang membangun kampus di Indonesia di antaranya:
- Perguruan tinggi termasuk ranking 200 terbaik dunia.
- Perguruan tinggi memiliki prodi yang termasuk peringkat 200 terbaik di dunia.
- Menteri dapat menetapkan kriteria selain di atas untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Universitas dari luar negeri yang memenuhi kriteria di atas, kemudian wajib mengajukan izin kepada menteri dan penyelenggaraannya berada di wilayah yang disetujui kementerian. Dosen dan tenaga kependidikan dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.





