Imbauan Farhan Penghuni Kos Harus Didata Sulit Direalisasikan, Pengurus RW Ungkap Sebabnya
Kemal Setia Permana June 25, 2026 02:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pengurus RW di Kota Bandung menghadapi kendala mendata penghuni kos untuk mendukung pencatatan informasi kewilayahan melalui program layanan catatan informasi rukun warga atau Laci RW.

Pendataan penghuni tersebut sangat penting untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami oleh wanita di sebuah kosan daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Ketua Umum Forum RW Kota Bandung, Lily Maulana, mengatakan kendala yang dihadapi oleh aparat kewilayahan salah satunya pemilik maupun penghuni kos tidak pernah memberikan data maupun laporan ke RT RW setempat.

"Jadi kalau ada permasalahan yang terjadi di kos-kosan tersebut, penghuni atau pemiliknya baru lapor ke RT RW," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Dengan kondisi tersebut, kata dia, aparat kewilayahan harus melakukan pendataan secara langsung atau jemput bola untuk memastikan data warga yang menghuni kos di setiap RW wilayah Kota Bandung tetap akurat.

"Untuk pendataan penghuni kos memang RT RW harus langsung sidak ke kamar-kamar atau ke kos-kosan karena hampir rata-rata penghuni atau pemilik kos-kosan tidak pernah lapor ke RT RW," kata Lili.

Kesulitan pendataan juga semakin bertambah karena penghuni kos memiliki mobilitas yang tinggi.

Untuk satu kos, penghuni dapat berganti dalam hitungan minggu atau beberapa bulan, sehingga data yang telah dicatat sering kali berubah.

Baca juga: Soroti Kasus Penyekapan di Cinunuk, KemenHAM Jabar Minta Warga Lebih Peka Pelanggaran HAM

"Kalau berkaitan dengan penghuni kos, datanya berubah-ubah setiap bulan. Ada yang tinggal satu bulan, tiga bulan, bahkan mingguan," ucap Lily.

Lily menilai persoalan tersebut tentu tidak bisa hanya dibebankan kepada pengurus RT dan RW.

Sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah serta kesadaran pemilik kos untuk melaporkan identitas penghuni secara berkala.

Ia mendorong adanya penegasan aturan dari Pemerintah Kota Bandung terkait kewajiban pelaporan penghuni kos, sehingga proses pendataan warga non permanen itu dapat berjalan lebih efektif.

"Khusus pemilik kos, saya mengimbau agar pengelolanya selalu berkoordinasi dengan RT dan RW serta melaporkan siapa pun yang menghuni kos tersebut," ujarnya.

Menurut Lily, pendataan yang baik tidak hanya penting untuk administrasi kependudukan, tetapi juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di tingkat kewilayahan.

"Data penghuni kos penting, apakah diperuntukkan untuk kebutuhan sekolah, kuliah, bekerja, atau rumah tangga itu harus jelas. Jadi itu kewajiban pemilik kos yang harus diberikan kepada RT dan RW," ujar Lily.

Cegah Kasus Penyekapan Cinunuk Terulang

Langkah tersebut dilakukan karena kos-kosan dan kontrakan di Kota Bandung jumlahnya cukup banyak, sehingga upaya pendataan penghuni dan pengawasan ketat harus dilakukan dengan baik.

Baca juga: Jadi Pemain Aktif Terpilih, Marc Klok Bersyukur Diundang dalam FIFA Players Executive Programme

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, untuk mencegah kejadian itu, pihaknya akan mengandalkan sistem pendataan warga melalui program Catatan Informasi RW atau yang dikenal sebagai Laci RW.

"Laci RW itu ada catatan informasi RW. Para ketua RT, ketua RW setiap bulan kita tagih informasi. Jadi kita di Bandung sudah tahu, di setiap RW ada berapa pintu kos-kosan, berapa pintu kontrakan dan setiap warga kita data," ujarnya di Jalan Dipatiukur, Rabu (24/6/2026).

Farhan mengatakan, terdapat sekitar 100 ribu kamar kos dan kontrakan di Kota Bandung yang dipantau melalui sistem tersebut. Data itu diperbarui setiap tiga bulan untuk memastikan informasi kependudukan tetap akurat.

Menurutnya, tujuan pendataan penghuni kosan tersebut bukan untuk memperketat atau membatasi penghuni kos di Kota Bandung, melainkan memastikan mereka menjadi bagian dari lingkungan tempat tinggalnya.

"Artinya penghuni kosan tidak boleh tertutup, harus terbuka, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan KTP Bandung, tapi bekerja dan sekolah di Kota Bandung. Nah, itu harus diketahui oleh Pak RW melalui catatan Laci RW," kata Farhan.

 Menurutnya, sistem pelaporan penghuni kos-kosan yang sebelumnya dilakukan secara manual dalam waktu 1x24 jam, kini telah bertransformasi menjadi sistem digital sehingga memudahkan pemantauan dan pendataan warga di tingkat lingkungan.

Pemkot Bandung juga memberikan perhatian serius terkait kasus itu. Sebab, meski peristiwanya terjadi di Kabupaten Bandung dan korban serta pelaku warga kabupaten, tetapi sebagian besar keluarga korban berdomisili di Kota Bandung.

"Jadi ketika (korban) dibawa ke RSHS, kami melakukan pendampingan untuk korban dan keluarga korban.  Alhamdulillah, polisi juga langsung bergerak," ucapnya.

Farhan menilai kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa kekerasan terhadap perempuan yang berbasis gender dan relasi kuasa masih menjadi persoalan serius di wilayah Bandung Raya.

"Maka kita akan bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan, serta penindakan yang keras terhadap para pelaku tersebut, sesuai dengan Undang-undang," ujar Farhan. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.