Sekda DIY Pastikan Penunjukan Plh Gubernur karena Sri Sultan HB X Jalani Medical Check-up
Hari Susmayanti June 25, 2026 02:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwi Panti Indrayanti, angkat bicara untuk menepis berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. 

Pemerintah Provinsi DIY menegaskan bahwa Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ini berhalangan hadir murni karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, dan penunjukan Plh merupakan prosedur administratif yang normatif.

Langkah birokrasi ini diambil untuk mengisi rentang waktu sejak 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur bertujuan semata-mata untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan rutin tanpa adanya hambatan maupun kekosongan kewenangan selama Gubernur tidak berada di tempat.

Untuk meluruskan berbagai spekulasi terkait suksesi kepemimpinan maupun isu krisis lainnya yang sempat berkembang, Ni Made memberikan penjelasan secara transparan mengenai kondisi dan kegiatan Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," jelas Ni Made di Yogyakarta, Kamis (25/06/2026).

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Cuti, Paku Alam X Jadi Pelaksana Harian Sampai 1 Juli 2026

Pemda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir atau bertanya-tanya secara berlebihan.

Ni Made memastikan bahwa pendelegasian wewenang sementara kepada Wakil Gubernur sama sekali tidak dilatarbelakangi oleh hal luar biasa.

"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan Pelaksana Harian adalah amanat perundang-undangan yang wajib dijalankan demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan daerah.

“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.

Melalui penjelasan resmi ini, Pemerintah DIY berharap masyarakat luas dapat memperoleh kejelasan yang akurat, sehingga situasi dan kondisi di wilayah Yogyakarta tetap kondusif, sementara seluruh aktivitas pemerintahan dapat terus berjalan seperti sedia kala. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.