Cara Mendapatkan Bantuan Pendidikan S-1 dan D-4 bagi Guru, Cek Syarat, Dokumen, dan Alur Daftarnya
Whiesa Daniswara June 25, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan.

Program ini ditujukan untuk membantu guru memenuhi kualifikasi akademik minimal sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan pendidikan tersebut dapat diikuti oleh guru ASN maupun non-ASN yang masih aktif mengajar.

Perkuliahan dilaksanakan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan pemerintah dengan menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Apa Itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)?

RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan pengakuan resmi terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.

Melalui skema ini, pengalaman mengajar dan pembelajaran yang telah dimiliki guru dapat diakui sebagai bagian dari proses studi sehingga dapat mempercepat penyelesaian pendidikan S-1 atau D-4.

Selengkapnya, inilah syarat hingga alur pendaftaran Program Bantuan Pendidikan S-1/D-4 Guru yang dilansir dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen : 

Syarat Mengikuti Program Bantuan Pendidikan S-1/D-4 Guru

Calon peserta program bantuan pendidikan harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Baca juga: Transparansi Bantuan Pendidikan Lewat Tata Kelola PIP dan KIP Kuliah Diperlukan Agar Tepat Sasaran

  1. Berstatus guru ASN atau non-ASN.
  2. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Belum memiliki ijazah S-1 atau D-4.
  4. Masih aktif mengajar.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal tiga tahun.
  6. Tidak sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
  7. Berusia maksimal 55 tahun.
  8. Memiliki pengalaman mengajar yang relevan untuk proses RPL.

Kemendikdasmen mengingatkan bahwa seluruh data peserta akan mengacu pada data Dapodik.

Oleh karena itu, guru perlu memastikan data yang tercantum telah sesuai dan melakukan pembaruan apabila terdapat ketidaksesuaian sebelum mendaftar.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital, yaitu:

  1. Ijazah terakhir.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Keputusan (SK) mengajar pertama.
  4. SK mengajar terakhir.
  5. SK pembagian tugas mengajar atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
  6. Surat izin dari atasan langsung, kepala sekolah, atau yayasan.
  7. Pakta integritas.

Seluruh dokumen wajib diunggah sesuai format dan ukuran file yang telah ditentukan dalam sistem.

Alur dan Cara Mendaftar Bantuan Pendidikan S-1/D-4 Guru

Pendaftaran program dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Program Kualifikasi Akademik (SIPKA) Guru.

Berikut alur pendaftarannya:

1. Akses SIPKA Guru

Buka laman resmi SIPKA Guru untuk memulai proses pendaftaran.

2. Login Menggunakan Akun Dapodik

Masuk ke sistem menggunakan akun dan Single Sign-On (SSO) Dapodik yang dimiliki.

3. Lengkapi Profil Peserta

Isi seluruh data yang diminta, mulai dari identitas diri, data sekolah, status kepegawaian, masa kerja, hingga pilihan program studi.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah seluruh dokumen pendukung yang telah disiapkan sesuai ketentuan sistem.

5. Submit dan Pantau Hasil Verifikasi

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Jika sudah benar, kirimkan berkas pendaftaran dan pantau hasil verifikasi secara berkala melalui sistem SIPKA Guru.

Program bantuan pendidikan S-1/D-4 dari Kemendikdasmen ini menjadi peluang bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana atau sarjana terapan.

Dengan dukungan pemerintah dan skema RPL, guru dapat melanjutkan studi tanpa harus mengabaikan pengalaman mengajar yang telah dimiliki selama bertahun-tahun.

Bagi guru yang memenuhi syarat, segera siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran melalui SIPKA Guru agar dapat mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik ini.

Informasi dan pendaftaran gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/.

(Tribunnews.com/Latifah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.