Kondisi Sakit Hingga Rutin Minum Obat, Richard Lee Beri Pembelaan di Sidang Kasus Laporan Doktif
Murhan June 25, 2026 04:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee hadiri sidang lanjutan terungkap.

Dia menjalani sidang kasus dugaan peredaran produk kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Namun, sebelum menjalani sidang yang digelar Kamis (25/6/2026) Richard Lee ungkap kondisi kesehatannya. 

Seteru doktif ini mencoba tetap menjalani persidangan meski kondisinya tak terlalu sehat. 

"Sehat, tapi ya gitu deh, nggak full sehat saya. Tapi kita coba jalani sajalah ya," ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (25/6/2026).

Hari ini Richard Lee menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Aib Keluarga Sarwendah Terumbar Gegara Betrand Peto Curhat Lagi, Pihak Ruben Onsu: Tahu Kebenarannya

Dikutip dari Grid.id, Richard Lee juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menjalani pengobatan rutin jangka panjang. 

Ia menyebut adanya proses penurunan dosis obat atau taper off yang mengharuskannya tetap menjalani perawatan secara berkala.

"Enggak sih, memang saya konsumsi obat jangka panjang karena harus taper off dan sebagainya, memang harus pengobatan rutin memang," sambungnya.

Usai jelaskan kondisi kesehatannya, Richard menyebut akan buka-bukaan terkait kasus hukum yang menyeretnya ini. 

Menrutnya, proses hukum yang sedang berjalan bukan hanya menjadi ruang pembelaan bagi dirinya, tetapi juga kesempatan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai kronologi perkara yang berkembang hingga saat ini.

Ia menilai banyak hal yang perlu dijelaskan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang sedang dihadapinya. 

Richard Lee mengatakan bahwa terdapat sejumlah aspek penting yang harus dibuka secara jelas, termasuk mengenai asal produk hingga pihak yang memiliki tanggung jawab hukum.

“Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi? Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini. Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana? Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih. Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat,” kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, Richard juga telah mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi sebagai tanggapan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dokumen tersebut disebut telah disusun secara rinci untuk menjawab poin-poin yang terdapat dalam dakwaan.

Suami Reni Effendi itu mengungkapkan bahwa draf eksepsi yang disiapkan memiliki ketebalan mencapai 24 halaman. Dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam agenda persidangan berikutnya.

“Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini,” ujar Richard menegaskan.

Protes Disalahkan Atas Transaksi Toko Lain

Tim kuasa hukum Richard Lee secara tegas menyatakan adanya kekeliruan subjek hukum atau error in persona dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak terdakwa mengungkap transaksi produk yang dipermasalahkan oleh pelapor tidak melibatkan Richard Lee maupun distributor resminya.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membeberkan poin krusial yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya adalah transaksi di akun pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kontrak apa pun dengan dokter kecantikan tersebut. 

Akun-akun itu diketahui beroperasi secara mandiri dan aliran dananya sama sekali tidak masuk ke rekening Richard Lee.

"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun GrabaShop yang bukan dimiliki oleh dr. Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Itu terjadi di tanggal 12 Oktober, yang ini menjadi titik krusial yang didakwakan oleh Jaksa. Tapi dr. Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026).

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pembelian kedua yang dilakukan pada 23 Oktober 2024. 

Menurutnya, jaksa kembali salah sasaran karena pemilik akun tersebut adalah individu bernama Suyanto, yang identitas dan aktivitas bisnisnya tidak bersinggungan dengan manajemen Klinik Athena.

"Dokter Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dokter Richard. Jadi seseorang beli dari sini, lalu dianggap dokter Richard melakukan tindak pidana," tuturnya.

Faizal Hafied menegaskan secara hukum, tanggung jawab atas produk tersebut seharusnya berada pada pemilik akun toko yang menjualnya. Terlebih lagi, barang yang dijadikan bukti oleh pelapor tersebut merupakan stok lama yang dibeli hampir setahun lalu dari pihak lain.

"Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun GrabaShop dan pemilik akun Ressels Shop. Kenapa? Karena dari dibeli oleh seseorang, uangnya ini di sini, tidak ada aliran apa pun yang dimiliki oleh dokter Richard," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Richard Lee mengaku heran dengan pelapor yang sengaja mencari produk dari toko tidak resmi. Ia merasa dikriminalisasi atas perbuatan orang lain.

"Itu bukan punya saya. Kenapa gak beli di tempat saya? Klinik saya terbuka setiap hari, toko online saya buka setiap hari 24 jam. Kenapa nggak beli di tempat saya?" pungkas Richard Lee.

Persidangan ini merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta kandungan produk kecantikan.

Richard Lee tetap bersikukuh seluruh produknya adalah legal dan memiliki izin BPOM. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.

Jejak Kasus Richard Lee Vs Doktif

Jejak kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. 

Laporan dari dokter yang terkenal menamakan dirinya dokter detektif (doktif) ini kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.

Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.

Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.