PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyambut positif terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan, batu alam khas daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu potensi unggulan Kabupaten Nagan Raya.
Pengakuan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi terhadap kekayaan alam yang dimiliki daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Nagan Raya, Dr. T. R. Keumangan, SH, MH, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Ir H Hizbulwatan, saat membuka kegiatan sosialisasi potensi dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Gedung Bappeda Nagan Raya, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutannya, Hizbulwatan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang telah memfasilitasi proses penerbitan HKI untuk Giok Nagan.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi momentum penting bagi daerah dalam menjaga keberlanjutan potensi lokal sekaligus memperkuat identitas Nagan Raya di tingkat nasional.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh.
Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Baca juga: Masjid Giok dan Gulee Jruek Antar Nagan Raya Raih Dua Penghargaan di Ajang API Awards 2025
Ia berharap keberadaan HKI Giok Nagan dapat mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk terus mengembangkan produk berbasis batu giok secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr Meurah Budiman, SH, MH, menjelaskan bahwa penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, daerah tersebut memang dikenal sebagai salah satu penghasil batu giok berkualitas yang cukup populer di Aceh.
“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan.
Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman.
Ia menegaskan, dengan terbitnya HKI tersebut, Giok Nagan kini memiliki perlindungan hukum yang jelas sekaligus menjadi identitas resmi daerah.
Keberadaan perlindungan tersebut diyakini dapat memperkuat daya saing produk lokal dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang mengembangkan produk berbahan dasar batu giok.
Baca juga: USK dan Thaksin University Bahas Masa Depan Ekonomi Berkelanjutan di Era AI
Menurut Meurah Budiman, penerbitan HKI Giok Nagan merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang dimiliki daerah.
Ia berharap ke depan berbagai potensi kekayaan intelektual di Nagan Raya dapat dikelola secara profesional melalui pembentukan badan hukum yang mampu mendukung pengembangan usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” katanya.
Lebih lanjut, Meurah Budiman menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya sebatas pendaftaran suatu produk, tetapi juga mencakup pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, serta berbagai bentuk perlindungan lainnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat perlindungan hukum terhadap produk yang mereka hasilkan.
“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM.
Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
(Serambinews.com/Rizwan)
Baca juga: Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa Seberat 5.000 Ton di Beutong
Baca juga: Satpol PP-WH Nagan Raya Tertibkan Anak Punk Meminta-minta di Jalan Raya
Baca juga: PT MPG Gelar Aksi Bersih Pantai di Area Water Intake PLTU 3-4 Nagan Raya