Isak Tangis Keluarga JE Pecah Saat Kejaksaan Siak Hendak Bawa Tersangka ke Mobil Tahanan
Muhammad Ridho June 25, 2026 07:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Langkah tiga orang itu terlihat gontai saat keluar dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (25/6/2026).

Kedua tangan mereka telah diborgol, sementara rompi merah muda bertuliskan Tahanan Kejaksaan melekat di badan.

Mereka adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP)/UKPBJ Kabupaten Siak berinisial JE, serta dua anggota Kelompok Kerja (Pokja), AS dan SF.

Ketiganya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemkab Siak.

Sejak keluar dari gedung Kejari Siak, ketiganya lebih banyak menundukkan kepala.

Sesekali mereka menutupi wajah menggunakan tangan, berupaya menghindari sorotan kamera wartawan yang terus mengabadikan momen penahanan tersebut.

Suasana haru pecah ketika JE hendak menaiki mobil tahanan.

Seorang perempuan yang diduga kakak JE bergegas menghampiri JE. Di tengah penjagaan petugas, ia memeluk JE erat-erat. Tangis keduanya pun tak terbendung.

“Semangat ya dek ya,” ucap perempuan itu sambil menyeka air mata yang mengalir di pipi JE.

Perempuan itu kemudian menepuk-nepuk pundak JE, berusaha menguatkan.

“Kamu bisa,” katanya lagi, sebelum pelukan mereka terlepas.

Seorang perempuan lainnya yang diduga istri JE juga terlihat tak kuasa menahan tangis. Dengan suara lirih yang kemudian berubah menjadi jeritan, ia terus memanggil suaminya.

“Ayah… ayah… ayah…” teriaknya, sementara JE perlahan menaiki mobil tahanan yang kemudian membawanya menuju rumah tahanan.

Baca juga: Breaking News: Kejari Siak Tahan Eks Kabag UKPBJ dan Dua Anggota Pokja, Diduga Peras Pemenang Tender

Sementara itu, AS dan SF juga langsung digiring penyidik menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Fredrick Christian Simamora, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Pihaknya telah melakukan penyidikan atas dugaan pemerasan terhadap penyedia jasa pemenang tender maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, kemudian AS dan SF yang merupakan Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak,” kata Fredrick.

Menurut Fredrick, hasil penyidikan mengungkap JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa. Terutama yang memenangkan proyek agar menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek yang diperoleh.

“Permintaan tersebut diduga dilakukan dengan tekanan sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

Uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp421 juta. Dana itu diduga dinikmati maupun digunakan untuk kepentingan para tersangka dan sejumlah anggota Pokja lainnya. Seluruh uang tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Fredrick menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan alat bukti baru.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.