Terkuak Motif Pengeroyokan Maut di Nganjuk, Pelaku Emosi Korban Geber Motor Sambil Bawa Kembang Api
Sudarma Adi June 25, 2026 08:31 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK — Misteri di balik aksi pengeroyokan maut yang menewaskan satu orang dan melukai tiga pemuda lainnya di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk akhirnya terkuak.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk resmi membeberkan motif utama sekaligus mengamankan 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/6/2026).

Insiden berdarah yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari pukul 02.00 WIB tersebut rupanya dipicu oleh perkara sepele, yakni ketersinggungan di jalan raya akibat gaya berkendara rombongan korban.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, memaparkan bahwa saat para pelaku sedang asyik berkumpul di tepi jalan lokasi kejadian, tiba-tiba rombongan korban melintas beriringan dengan menggeber knalpot motornya secara bising sembari menyalakan petasan kembang api.

Baca juga: Kasus Kekerasan Masih Jadi Tantangan, PKK Nganjuk Ajak Keder Hidupkan Kembali Pojok Pengaduan

"Tindakan tersebut rupanya menyulut emosi para pelaku yang sedang nongkrong di sana. Karena merasa tersinggung dan tertantang oleh sikap berkendara para korban, kelompok pelaku langsung mengadang dan melakukan pengeroyokan secara brutal," terang Kompol Didid Wahyu, Kamis (25/6/2026).

Didominasi Anak di Bawah Umur, Tiga Eksekutor Utama Ditangkap

Dari total 14 tersangka yang berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian, fakta mengejutkan terungkap bahwa mayoritas dari mereka masih berstatus anak di bawah umur. Tercatat ada 12 pelaku yang berusia antara 14 hingga 17 tahun, sementara dua pelaku lainnya masuk kategori dewasa, yakni FP (18) dan MS (20).

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, belasan pemuda ini terbukti membagi peran mereka saat melancarkan aksi anarkis tersebut. Mulai dari yang bertugas mengadang laju motor, menendang bodi kendaraan hingga korban tersungkur, hingga melakukan penganiayaan fisik menggunakan tongkat kayu, sabetan sabuk, dan hantaman tangan kosong.

"Kami telah mengidentifikasi tiga pelaku utama dalam kasus ini, yaitu FS (17), MR (15), dan FI (14). Ketiganya diduga kuat memiliki peran paling aktif melakukan pelemparan batu berukuran besar ke arah kepala korban MK yang mengakibatkan luka robek serius dan berujung kematian," tegas Wakapolres.

Polisi Buru Pelaku Lain, Imbau Pengawasan Jam Malam Anak

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengonfirmasi bahwa penangkapan 14 orang ini belum menjadi babak akhir. Tim Satreskrim bersama Unit Opsnal di lapangan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan karena ada indikasi kuat keterlibatan pelaku lain yang ikut memukul atau melempari korban namun melarikan diri.

"Kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Polres Nganjuk berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan lurus sesuai regulasi hukum yang berlaku," tegas AKP Sukaca.

Atas tindakan pidana kekerasan massal di muka umum yang menyebabkan hilangnya nyawa MK serta luka-luka pada TR, YP, dan HI tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP ayat 2, 3, dan 4. Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka adalah kurungan penjara maksimal 12 tahun.

AKP Sukaca juga menjamin proses hukum akan berjalan berkeadilan dengan membagi berkas sesuai porsinya masing-masing. Terkhusus untuk 12 tersangka yang masih remaja, penanganannya dipastikan tetap mengedepankan asas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami mengetuk hati masyarakat luas, khususnya para orang tua di Nganjuk, untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Jangan biarkan anak keluyuran hingga larut malam atau dini hari agar peristiwa kelam dan memilukan seperti ini tidak kembali terulang," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.