Kasus Korupsi Impor HP Bekas, Kortastipidkor Polri Geledah 4 Lokasi di Sidoarjo
Choirul Arifin June 25, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali menggeledah empat lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi impor hp bekas ilegal, Kamis (25/6/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT TSL selaku importir, rumah AHT selaku pihak PT TSL, dan dua kafe dengan izin penggeledahan dari pengadilan.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026 penyidik Kortastipidkor Polri melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler yang tidak sesuai ketentuan," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis.

"Lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi yaitu Sdr. AHT yang merupakan manager pada PT TSL, serta dua lokasi usaha berupa Cafe Sulthan dan AZ Cafe ini," sambungnya.

Ia menjelaskan dua cafe tersebut ikut digeledah lantaran penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel tersebut

"Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi," ucapnya. Meski begitu, Yusuf menegaskan seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: KPK Duga PT Infinity Ikut Main Importasi Barang di Bea Cukai, Bos Ali Susanto Segera Dipanggil Ulang

"Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan ataupun menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi," jelasnya.

Hasilnya, PT TSL sudah tutup dan tidak ada aktivitas apapun. Di samping itu, telah dipasang plang yang menandakan lokasi dijual.

Kemudian di rumah AHT, polisi menemukan bukti yakni 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.

Lalu, dari kafe Sulthan dan AZ ditemukan akta pendirian CV, 4 rekening, tiga unit Digital Video Recorder CCTV, dua unit flashdisk, empat box karton Kosong warna coklat bertuliskan "Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur, dan 1 (bundel) dokumen perpajakan.

"Keseluruhan barang bukti yang diamankan akan didalami dan dianalisi oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan berikutnya," jelasnya.

Penggeledahan juga sdilakukan di empat lokasi lainnya pada Rabu (24/6/2026) kemarin, yakni di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda.

Selanjutnya rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, serta rumah AY selaku pihak Bea Cukai Juanda di kawasan Ketintang, Surabaya.

Baca juga: Kortastipidkor Polri Endus Keterlibatan Oknum Bea Cukai dalam Kasus Impor Ponsel Bekas Ilegal

Dalam hal ini Kortastipidkor Polri mengendus dugaan keterlibatan oknum Bea dan Cukai dalam perkara kasus impor hp bekas ilegal.

Diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan mengungkap importirnya yakni PT TSL.

"Nah jadi importir TSL ini memasukkan ponsel-ponsel bekas itu dari Cina. Nah, supaya mulus jalannya mereka memberikan sesuatulah kepada oknum BC (Bea dan Cukai). Di sini kemudian dijual kepada distributor, transporter-nya itu PT JAS," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi saat dihubungi Kamis (25/6/2026).

Yusuf menyebut hp bekas tersebut dijual di masyarakat namun dengan dalih hp baru. Sementara itu, PT TSL sendiri mengubah kode HS dengan fisik barang untuk mengakali biaya kepabeanan.

"Kerugian negaranya ada dua hal. Yang pertama tadi itu ketidaksesuaian HS Code dengan fisik barang, itu kan merugikan keuangan negara.Yang kedua yaitu HP refurbish atau HP rekondisi yang beredar di masyarakat itu juga merugikan perekonomian negara," tuturnya.

Meski begitu, belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, penggeledahan itu dilakukan terhadap lokasi penerima suap dan pemberi suap.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.