PROHABA.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan dari Malaysia.
Dalam operasi yang dilakukan di Kota Pontianak, polisi menangkap seorang pria berinisial DK dan menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp 3,85 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka DK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada 10 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut terdiri atas 4,3 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge atau pod vape yang mengandung etomidate, serta 13,93 gram heroin.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat timbang dan uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total mencapai Rp 3,85 miliar.
“Kami juga menyita alat timbang dan uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 3,8 miliar,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Sabu 30 Kg Disita di Perairan Sumut, Tersangka Mengaku Dijemput dari Malaysia
Baca juga: Giok Nagan Resmi Kantongi HKI, Pemkab Optimistis Dongkrak Ekonomi Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh narkotika tersebut diduga dipasok oleh seorang pria berinisial A yang merupakan warga negara Indonesia dan telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Menurut Deddy, tersangka DK menerima kiriman barang tersebut pada 8 Juni 2026.
Dalam kurun waktu hanya dua hari sebelum ditangkap, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,8 miliar dari hasil penjualan narkotika.
Dari pengakuan tersangka, paket yang diterimanya dari Malaysia sebenarnya berisi 4,3 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi, dan 4.200 cartridge yang mengandung etomidate.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi merupakan sisa dari narkotika yang sebagian telah diedarkan kepada pembeli.
Polda Kalbar kini terus mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia untuk menelusuri keberadaan pemasok utama serta membongkar jaringan yang lebih luas.
Deddy mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan ribuan orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sabu seberat 4,3 kilogram yang disita diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 18 ribu orang, sementara ribuan butir ekstasi yang diamankan berpotensi beredar luas di masyarakat jika tidak berhasil digagalkan.
“Atas keberhasilan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak ribuan generasi muda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polda Kalbar memastikan penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut,” pungkas Deddy.
Baca juga: Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan
Baca juga: DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai, Hidupnya Dibiayai Napi Saat Buron
Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Asal Malaysia
Sumber: Kompas.com