Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial AFH (20) yang diduga merupakan oknum pengamen pelaku pengrusakan pagar rumah milik warga di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suparyono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penangkapan dilakulan setelah menerima laporan dari korban.
"Benar, bahwa personel gabungan yang terdiri atas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Unit Reserse Kriminal, beserta tim Opsnal Buser dipimpin Perwira Pengendali langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan tindak perusakan," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa perusakan itu sendiri dilaporkan terjadi pada Selasa (23/6) sore sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman seorang warga bernama Aan Sarifudin (31), yang beralamat di Jalan H. Mean 2A, RT 02/RW 07, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede.
Aksi pengrusakan tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata bernama Sardi (62) yang melihat sejumlah pengamen berkumpul di depan rumah korban seraya membakar kertas.
"Karena mengenal pemilik rumah, saksi kemudian langsung menghubungi korban untuk memberi tahu situasi di depan rumahnya," katanya.
Mendapat informasi tersebut, pemilik rumah lantas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di bagian depan rumah.
"Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas beberapa pengamen beraktivitas di depan pagar, di mana salah satu dari mereka menyulut kertas dengan api lalu menempelkannya ke lembaran fiber pagar hingga menyebabkan kerusakan akibat terbakar," ucapnya.
Suparyono menjelaskan berbekal petunjuk visual dari rekaman kamera pengawas tersebut, Tim Opsnal Polsek Pondok Gede langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan untuk menelusuri identitas serta keberadaan para pelaku.
"Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi nama serta alamat tinggal terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi kediaman pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku AFH beserta sejumlah barang bukti terkait telah dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Pondok Gede guna menjalani proses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @info_pondokgede yang memperlihatkan sejumlah pengamen melakukan aksi pengrusakan pagar warga di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.





