Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan yang menewaskan Bilqis Rajiansyah (11), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, terus berkembang.
Polisi mengungkap bahwa tersangka penadahan tidak hanya membeli sepeda motor milik korban, tetapi juga telepon genggam yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, bernama Mardianto alias Mentis (51), kini telah ditetapkan sebagai tersangka penadahan setelah terbukti membeli barang-barang milik korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bilqis di Sragen Sempat Balik ke Rumah Korban, Ambil Motor Miliknya yang Ditinggal
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
"Pelaku penadah motor, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan senin minggu ini," kata Catur, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, tersangka diamankan di rumahnya di Dukuh Nganti, Desa Ngandul, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, Mardianto mengakui telah membeli sepeda motor Honda Vario beserta barang lainnya yang berasal dari pelaku utama kejahatan.
Baca juga: Trauma Berat, Orang Tua Bilqis Putuskan Jual Rumah Lokasi Pembunuhan Anaknya di Jenar Sragen
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan milik korban.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver beserta STNK dan kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3S yang merupakan milik korban," ungkap dia.
Catur menegaskan, siapa pun yang membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui maupun patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat hukum sebagai penadah.
Atas perbuatannya, Mardianto dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Baca juga: Detik-detik Ayah Sambung Bilqis Korban Pembunuhan di Sragen Hilang, Lenyap dari Tempat Tidur Pasien
Saat ini, Satreskrim Polres Sragen masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap penuntutan.
Polisi memastikan pengusutan kasus tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.
"Pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, tetapi siapa pun yang terlibat dalam rantai kejahatan, termasuk penadah, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkap dia.
(*)