Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Penangkapan pelaku pencurian berinisial HE (29) berlangsung pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Teman Mantan Istri di Bandar Lampung, Motif Cemburu
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang melakukan pengembangan kasus sebelumnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah mengantongi informasi keberadaannya.
“Pelaku HE berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik BL (39), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) dini hari ketika pelaku diduga memanfaatkan celah pada pintu gerbang belakang untuk masuk ke area gudang.
Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur satu unit mesin jet pump, beberapa perangkat bor lengkap dengan charger, serta sebuah tas laptop.
Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah melakukan pengecekan dan mendapati gudang dalam kondisi berantakan serta sejumlah barang sudah tidak berada di tempatnya.
Saat memeriksa sekitar rumah, pintu gerbang belakang ditemukan dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2,2 juta hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual, berupa satu unit bor tangan beserta charger dan satu tas laptop berwarna hitam.
Saat ini HE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan adanya barang lain yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)