TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), turut menyinggung fenomena yang sempat berkembang di tengah dinamika politik dan pemerintahan di Riau, yakni munculnya penyebutan "Gubernur 1" dan "Gubernur 2".
Isu tersebut mencuat saat tim advokat Abdul Wahid menghadirkan pakar pemerintahan dan otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan, sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum terdakwa menyoroti narasi yang sempat berkembang di Riau terkait penyebutan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan istilah "Gubernur 1" dan "Gubernur 2".
Advokat kemudian menanyakan apakah istilah tersebut dikenal dalam sistem pemerintahan daerah atau pernah ditemukan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Djohermansyah menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah tidak dikenal istilah Gubernur 1 maupun Gubernur 2.
"Dalam pemerintahan daerah tidak ada itu gubernur 1, gubernur 2. Yang ada itu gubernur dan wakil gubernur. Jadi tidak ada gubernur 1 dan gubernur 2," tegas Djohermansyah di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu kemudian didalami kembali oleh tim advokat dengan menanyakan bagaimana pandangan ahli apabila istilah tersebut muncul dan berkembang dalam praktik pemerintahan.
Menurut Djohermansyah, penyebutan Gubernur 1 dan Gubernur 2 merupakan istilah yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau ini muncul, gubernur 1 dan gubernur 2, ini kurang elok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemimpin tertinggi itu adalah gubernur yang dibantu oleh wakil gubernur. Jadi wakil itu pembantunya kepala daerah," ujarnya.
Baca juga: Sidang Abdul Wahid Hadirkan Ahli Otonomi Daerah, Suasana Ruang Sidang Tak Sesak Seperti Biasanya
Baca juga: Breaking News: Tim Abdul Wahid Hadirkan Prof Djohermansyah Djohan, Pernah Jadi PJ Gubernur Riau
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan bahwa hubungan antara gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara jelas dalam sistem pemerintahan daerah.
Gubernur merupakan kepala daerah yang memegang tanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan, sementara wakil gubernur bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala daerah.
Dalam keterangannya, Djohermansyah juga mengutip prinsip yang kerap digunakan dalam birokrasi pemerintahan terkait hubungan atasan dan bawahan.
"Disuruh pergi, tidak disuruh berhenti," ucapnya saat menjelaskan posisi wakil kepala daerah dalam membantu pelaksanaan tugas kepala daerah.
Tak berhenti di situ, tim advokat kembali menggali pandangan ahli dengan memberikan ilustrasi mengenai kondisi apabila seorang wakil gubernur menolak atau tidak menjalankan tugas yang diberikan oleh gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Djohermansyah menjelaskan bahwa tugas dan fungsi wakil kepala daerah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wakil gubernur memiliki kewajiban membantu kepala daerah, termasuk dalam pelaksanaan monitoring, pengawasan, serta tugas-tugas lain yang diberikan sesuai bidang dan kewenangannya.
"Aturan mainnya, seorang wakil itu bertugas membantu gubernur, soal monitoring, pengawasan, dan tugas-tugas lain yang cocok dengan bidangnya. Jadi tanggung jawab wakil itu kepada kepala daerah," jelasnya.
Menurut dia, ketika gubernur memberikan penugasan kepada wakil gubernur, maka pada prinsipnya tugas tersebut wajib dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ketika kepala daerah menugaskan wakil, maka wakil kepala daerah itu tidak ada pilihan selain melaksanakan tugas itu, sepanjang tugas itu tidak melanggar aturan. Kalau dia tidak mau, berarti ada ketidakpatuhan wakil kepada kepala daerah. Ini yang membuat hubungan kurang baik," katanya.
Advokat kemudian kembali mempertajam pertanyaan dengan menanyakan apakah penolakan menjalankan tugas yang diberikan gubernur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan.
Djohermansyah menjawab bahwa jika merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan tersebut secara normatif dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau kita merujuk Undang-Undang Nomor 23, secara normatif dan eksplisit sudah melanggar aturan," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ketentuan dalam undang-undang tersebut telah diturunkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tugas dan kewenangan wakil gubernur, maka pelanggaran yang dilakukan tidak hanya terhadap undang-undang, tetapi juga terhadap peraturan gubernur.
"Apalagi kalau Undang-Undang Nomor 23 itu dibuat turunannya berupa pergub yang mengatur tugas wakil gubernur, maka yang bersangkutan atau wakil tadi juga melanggar pergub," tegasnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam persidangan, karena menyinggung langsung dinamika hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belakangan sempat menjadi perbincangan publik di Riau.
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)