Alasan Pelaku Pelecehan SPG di Solo Tak Ditahan, Guru PPPK Terpapar Konten Pornografi
Ayu Miftakhul Husna June 25, 2026 04:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus pelecehan seksual terjadi di tempat umum menunjukkan masih rendahnya ruang aman bagi perempuan.

Pada Sabtu (2/5/2026) lalu, seorang perempuan dilecehkan di Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan saat menunggu KRL.

Pelaku sengaja bersembunyi di bawah peron sambil memegang handphone.

Kasus pelecehan terbaru terjadi di sebuah swalayan di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (13/6/2026), siang.

Korban merupakan Sales Promotion Girl (SPG) berinisial C (24) yang sedang bekerja.

Sedangkan pelaku merupakan guru SD Negeri di Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial BSN (34).

Dalam rekaman CCTV terlihat BSN berbelanja bersama istri dan anaknya.

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Pria di Angkot Cipayung, Polisi Cari CCTV

Saat terpisah dari rombongan, BSN mengarahkan kamera handphone di belakang korban.

Kasus ini viral di media sosial setelah korban diberhentikan dari pekerjaannya.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menerangkan tindakan pelaku diketahui pengunjung lain.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026), dikutip dari TribunSolo.com.

Penyidik telah menetapkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tersangka pelecehan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai pakaian korban, rekaman CCTV serta handphone tersangka.

Saat diperiksa, BSN mengaku terpengaruh konten pornografi di media sosial.

Baca juga: Kementerian Agama Bakal Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pesantren

“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte. Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, BSN dijerat Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.

Penyidik tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga BSN berstatus tahanan kota.

KASUS PELECEHAN - (Kiri) Seorang pegawai swalayan di Solo laporkan dugaan pelecehan yang ia alami ke Mapolresta Solo, Kamis (18/6/2026). Aksi pelaku terekam CCTV dan (Kanan) Tangkapan layar aksi pelecehan seksual di swalayan di Solo. Pelaku merekam bagian dalam rok korban. (Kolase Tribunnews.com/Kolase: TribunSolo.com/Istimewa)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo telah memanggil BSN untuk klarifikasi dan menjatuhi hukuman mutasi.

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menjelaskan BSN langsung menghapus foto di handphonenya karena aksinya dilihat pengunjung lain.

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Ponpes Pekalongan Terjadi Sejak 2008, Korban Disebut Capai 25 Santriwati

"Setelah melakukan tindakan tersebut, yang bersangkutan mengaku menyesal, menghapus gambar yang diambil, dan segera meninggalkan lokasi setelah merasa aksinya diketahui," katanya.

Berdasarkan keterangan BSN, foto tersebut tak disebarkan dan tak jual belikan.

"Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat karena dilakukan secara sadar. Terlebih, yang bersangkutan adalah seorang guru yang memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai pendidik," katanya.

Sanksi mutasi perlu dijatuhkan untuk BSN agar sekolah tak terdampak terlebih sedang masa pendaftaran siswa baru.

"Per hari ini, Senin 22 Juni 2026, yang bersangkutan kami bebastugaskan dari tugas sebagai tenaga pendidik sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang/Andreas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.