TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak senyap di Pulau Dewata untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun anggaran 2022-2026.
Alih-alih membidik pengusaha sebagai pelaku suap, penyidik justru tengah membongkar posisinya sebagai korban pemerasan oleh oknum petugas.
Langkah ini dipertegas dengan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi dari pihak swasta dan biro jasa yang digelar di Mapolresta Denpasar, Bali.
Baca juga: KPK Geledah Imigrasi Denpasar Bali 7 Jam, 3 Koper Dokumen Dibawa Penyidik, Terkait Kasus Apa?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan besar-besaran tersebut.
Menurutnya, tim penyidik sengaja turun langsung ke Bali demi mempermudah jalannya proses hukum mengingat mayoritas saksi menetap di sana.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Kamis 25 Juni 2026.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis ini, KPK memanggil enam orang saksi dari sektor swasta.
"Mereka yang diperiksa adalah GAW selaku Direktur CV VAB, GRW selaku Staf Operasional CV VAB, dan STD selaku Staf Keuangan CV VAB," kata dia.
Baca juga: Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Tambang Jateng, Tambang Ilegal Jadi Target Penertiban
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang wiraswasta berinisial MNC dan AGN, serta AUD yang merupakan Staf PT BS atau agen penunjang.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Denpasar Bali," tambah Budi.
Bukan kali ini saja ruang pemeriksaan Mapolresta Denpasar dipadati saksi kasus serupa.
Sehari sebelumnya, yakni Rabu 24 Juni 2026, penyidik KPK juga telah menguliti keterangan dari enam saksi lainnya.
Mereka adalah RAD selaku Direktur PT V4BL, WEL selaku Staf Operasional PT V4BL, dan IWD selaku Staf Keuangan PT V4BL.
Tim penyidik juga memeriksa jajaran dari korporasi lain, yaitu SH selaku Direktur PT MSI, AA selaku Staf Operasional PT MSI, serta MDMB selaku Staf Keuangan PT MSI.
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, KPK mendeteksi adanya pola pemaksaan sistematis yang dilakukan oleh oknum di kementerian terkait.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa konstruksi perkara ini murni mengarah pada dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam skema ini, para pelaku usaha yang bergerak di bidang biro jasa pengurusan izin tinggal justru berada pada posisi yang dirugikan.
"Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan, sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan modus operandi yang digunakan oknum petugas untuk memeras para penyedia jasa tersebut.
Para korporasi pengurus izin tinggal WNA ini dipaksa menyerahkan sejumlah uang secara ilegal jika ingin dokumen keimigrasian yang mereka ajukan segera diterbitkan.
"Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas," cetusnya.
KPK sengaja memindahkan pos pemeriksaan ke Bali agar proses pengumpulan alat bukti, dokumen, maupun konfirmasi informasi dari para saksi bisa berjalan dengan cepat tanpa kendala geografis.
"Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi," pungkas Budi. (*)