Pendaftaran SPMB Bali Tahap II Segera Dibuka, Nilai TKA dan Rapor Jadi Penentu
Ida Ayu Suryantini Putri June 25, 2026 04:23 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Proses seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026 resmi merampungkan fase awalnya.

Pendaftaran tahap pertama yang mengakomodasi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi telah ditutup pada Rabu 24 Juni 2026 pukul 18.00 WITA.

Masyarakat kini tinggal menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis secara terbuka pada 29 Juni 2026.

Langkah ini dipastikan berjalan lebih akuntabel mengingat jalannya SPMB tahun ini berada di bawah pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca juga: Peserta SPMB SMA/SMK 2026 Membeludak di Denpasar Bali, SISMA Diserbu, Pendaftar Tembus 1.656 Berkas

Bagi calon siswa yang belum lolos di tahap pertama, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali telah menjadwalkan pembukaan tahap kedua melalui jalur domisili yang akan berlangsung dari 30 Juni hingga 2 Juli 2026.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengungkapkan bahwa jalannya pendaftaran tahap pertama berjalan tanpa kendala berarti.

Ia juga mengapresiasi capaian akademik para calon peserta didik yang terpantau sangat kompetitif.

Astungkara berjalan dengan lancar. Nanti pengumuman akan dilakukan tanggal 29 Juni setelah pendaftaran ditutup pada 24 Juni. Dari proses ini kita bisa melihat perkembangan kemampuan anak-anak didik di Provinsi Bali yang berbasis nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA),” jelasnya pada, Kamis 25 Juni 2026.

Baca juga: Kursi SMA Negeri di Denpasar Jadi Rebutan Ketat di SPMB 2026, SMA 7 Jadi Primadona

 Berdasarkan data sementara, beberapa pendaftar bahkan berhasil menyapu bersih nilai sempurna (100) pada mata uji krusial seperti Matematika dan Bahasa Indonesia. Wesnawa optimistis hasil ini menjadi sinyal positif bagi masa depan pendidikan di Bali.

“Sudah barang tentu ini mencerminkan kualitas SDM Krama Bali yang akan bergabung di satuan pendidikan dan mempercepat terwujudnya karakteristik SDM Bali Unggul,” katanya.

Menyambung tahapan berikutnya, jalur domisili disiapkan khusus untuk menjaring calon siswa yang belum mendapatkan kuota di tahap pertama. Wesnawa menjamin bahwa proses ini akan mengedepankan asas keadilan dan transparansi yang mutlak.

“Ini menjadi kesempatan bagi adik-adik yang belum tertampung pada tahap pertama untuk mengikuti seleksi berikutnya. Semua tetap berbasis TKA dan nilai rapor,” tegasnya.

Secara teknis, jalur domisili ini terbagi ke dalam tiga kategori yakni Jalur sekolah dengan perjanjian, Jalur krama desa adat dan Jalur administrasi kependudukan. 

Meskipun kategorinya berbeda, seluruhnya melewati empat tahapan penilaian yang seragam. Proses diawali dengan verifikasi berkas administrasi, dilanjutkan dengan perankingan yang menggabungkan nilai TKA dan nilai rapor dengan porsi seimbang (50:50).

Jika ditemukan adanya nilai akhir yang kembar antar-peserta, sistem akan otomatis mengukur jarak udara terdekat dari rumah tinggal ke sekolah.

Apabila indikator tersebut masih sama, maka prioritas kelulusan akan diberikan kepada calon siswa yang usianya lebih tua.

Sistem yang transparan ini sengaja dirancang agar masyarakat bisa memantau langsung pergerakan peringkat, dari nilai tertinggi hingga terendah.

“Kenapa seorang siswa tidak lolos di sekolah yang dituju akan terlihat secara jelas. Semua berbasis peringkat dan nilai TKA sehingga prosesnya terbuka,” katanya.

Melalui skema seleksi yang ketat dan terukur ini, Disdikpora Bali berharap bisa mengikis ketimpangan kualitas antar-sekolah.

Sekolah swasta diharapkan ikut menyerap calon siswa potensial yang tidak tertampung di sekolah negeri, sehingga sebaran kualitas pendidikan menjadi lebih merata.

Pemerintah pun memastikan tidak anak-tirikan sekolah swasta. Dukungan nyata terus disalurkan melalui berbagai program finansial, mulai dari bantuan revitalisasi hingga kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik demi mendongkrak mutu pelayanan pendidikan swasta.

Satu hal yang membedakan SPMB tahun ini adalah penguatan regulasi antirasuah melalui Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Langkah preventif ini tidak hanya berlaku di Bali, melainkan menjadi instruksi nasional bagi seluruh otoritas pendidikan di tanah air.

"Surat edaran KPK ini berlaku di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Yang diharapkan adalah bagaimana pengelolaan penerimaan murid baru dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak ada lagi kecurangan dalam prosesnya,” jelasnya.

Komitmen tersebut diwujudkan Disdikpora Bali dengan mengintegrasikan poin-poin SE KPK ke dalam sistem digital SPMB yang dapat diakses dan diawasi langsung oleh publik. Wesnawa pun mengetuk kepedulian semua pihak agar mengawal momentum ini dengan supportif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB ini sesuai aturan. Harapannya, upaya mewujudkan SDM Bali Unggul dan Indonesia Emas 2045 dapat dimulai dari proses penerimaan peserta didik yang transparan, objektif, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.