BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan petani dan Pemerintah Desa Tuik, Kecamatan Kelapa.
Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Desa Tuik, Rabu (24/6/2026) kemarin untuk menindaklanjuti keluhan petani sawah yang sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan pupuk subsidi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumsel, KPHP Jebu Bembang Antan dan Gapoktan Pakat Desa Tuik, Pemdes dan BPD Desa Tuik juga turut hadir membahas solusi soal pupuk subsidi bagi petani sawah.
Kabid Prasarana, Sarana Pertanian (PSP) DKPP Bangka Barat, Pebri Harto menjelaskan bahwa dari pertemuan tersebut terdapat sejumlah poin hasil.
Diketahui, di persawahan Desa Tuik tersebut terdapat sekitar 190 hektar cetak sawah yang berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Karena masuk HPK maka untuk pengajuan pupuk harus memiliki pengelola yaitu kelompok perhutanan sosial,” kata Pebri kepada Bangkapos.com, Kamis (25/6/2026)
Oleh karena itu, kedatangan DKPP Bangka Barat dan unsur terkait ke Desa Tuik tersebut dalam rangka mempercepat proses pengurusan SK kelompok perhutanan sosial tersebut yang nantinya akan diajukan ke Kementerian terkait.
“Jika SK sudah selesai maka akan diajukan pengajuan pupuk melalui E RDKK, tapi kemungkinan baru bisa untuk pengajuan pupuk tahun 2027, tergantung SK keluarnya kapan,” jelasnya.
Lanjut dia, pihak desa akan berkoordinasi dengan penyuluh pertanian dan penyuluh kehutanan terkait update data kelompok tani. Sebab, setelah dicek, sebagian sudah meninggal dunia, sehingga perlu updating data.
Kemudian, Pebri menjelaskan bahwa di Desa Tuik juga sudah ada SK perjanjian kemitraan konservasi antara BKSDA Sumsel dengan Gapoktan Pakat Desa Tuik untuk mengelola kawasan hutan Taman nasional gunung maras, seluas 104,8 hektar.
“Jumlah petani yang terdapat dalam SK adalah 102 petani. Untuk lahan yang ada di SK tersebut akan diajukan surat ke kementerian pertanian melalui Dirjen Pupuk untuk pengajuan pembukaan kembali E RDKK khusus Desa Tuik dengan luasan 104,8 hektar tersebut,” jelasnya.
Kemudian kata Pebri, pihaknya di dinas meminta kepada petani jika pupuk bisa diajukan agar petani berkomitmen melakukan penanaman dan menggunakan pupuk sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan jika kawasan lahan sawah tuik sudah clean and clear maka akan untuk pembangunan infrastruktur akan coba diajukan ke Kementerian Pertanian dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Diakui Pebri, langkah-langkah solutif tersebut pun telah mendapatkan apresiasi dari Kades Tuik dan para petani.
“Harapnnya agar tahun ini pengajuan 104,8 hektar itu bisa terealisasi sehingga para petani Desa Tuik bisa melakukan penanaman di lahan sesuai SK tersebut,” sambungnya.
Kades Tuik, Sudrajat mengapresiasi gerak cepat Pemkab Bangka Barat, melalui Bupati dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk mengatasi permasalahan pupuk subsidi petani sawah.
“Dari hasil pertemuan pada hari Rabu, 24 Juni 2026 di kantor Desa Tuik, titik temu dan benang kusutnya sudah mulai ada titik terangnya,” kata Kades.
Dia menyebut, pihak Pemerintah Desa, BPD dan Gapoktan sudah berusaha memperjuangkan hal itu di tingkat bawah dan disambut perjuangan Bupati dan jajarannya ke pusat.
“Harapan kami dengan adanya pupuk subsidi bantu masyarakat Desa Tuik, bisa mendukung program ketahanan pangan dari pemerintah benar benar berjalan disaat gejolak perang dunia yang tiada pasti,” harapnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)