BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kali ini menimpa gadis berinisial DW (16), warga Kecamatan Toboali yang menjadi korban persetubuhan.
Fakta mencengangkan pun terungkap dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Bangka Selatan.
Meski pelaku dan korban diketahui sering berkomunikasi, penyidik belum menemukan adanya hubungan spesial di antara keduanya.
Polisi justru mengungkap dugaan adanya iming-iming uang dan janji membelikan mobil yang membuat korban bersedia mengikuti keinginan pelaku.
Berawal Mantan Istri Datangi Orang Tua Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, bilang DD ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban menerima informasi dari mantan istri pelaku.
Baca juga: Jejak Kelam Taufik Hidayat dan Sederet Kontroversi Sampai Ibu Kandung Depresi Berat Lalu Meninggal
Diketahui pelaku telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban dalam kurun waktu berdekatan.
“Benar, kami telah berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (25/6/2026).
Imam Satriawan membeberkan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (22/6/2026) saat pelapor YT (52) warga Kecamatan Toboali, yang merupakan orangtua korban, didatangi mantan istri pelaku berinisial ST (39).
Dalam pertemuan itu, ST menyampaikan informasi bahwa anak pelapor, DW (16), memiliki hubungan dengan mantan suaminya.
Informasi tersebut membuat pelapor langsung meminta penjelasan kepada anaknya mengenai kebenaran kabar tersebut.
Setelah sempat enggan bercerita, korban akhirnya mengakui memiliki hubungan dengan terlapor.
Dari pengakuan tersebut, korban juga menjelaskan bahwa telah terjadi hubungan badan dengan pelaku.
Mendapatkan keterangan langsung dari anaknya, pelapor kemudian memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diketahui terjadi sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama terjadi pada Senin (15/6/2026), dan kejadian kedua pada Rabu (17/6/2026), di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali.
Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu (21/6/2026) di penginapan lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Toboali.
“Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada lokasi penginapan di wilayah Toboali,” jelas Imam Satriawan.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan korban.
Baca juga: Sosok Jasad Wanita Membusuk dalam Mobil Plat Merah di Bandara Juanda Terungkap, ASN Pemkab Bangkalan
Pelaku DD kemudian bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku memberikan iming-iming untuk membujuk korban.
Korban mengaku bersedia melakukan hubungan tersebut karena tergiur dengan uang dan janji yang diberikan oleh pelaku.
Selain menjanjikan akan membelikan mobil, pelaku juga diketahui telah memberikan uang kepada korban.
Sementara dugaan pemberian lainnya masih terus didalami guna melengkapi alat bukti dalam perkara.
“Korban mengaku menerima iming-iming berupa uang dan janji tertentu dari pelaku sebelum peristiwa itu terjadi,” urainya.
Tidak Memiliki Status Pacaran
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan korban dan pelaku DD (37) warga Kecamatan Toboali memang telah saling mengenal sebelumnya.
Intensitas komunikasi yang cukup sering membuat keduanya akrab dan kerap berinteraksi.
Namun hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya status hubungan khusus atau pacaran antara korban dan pelaku.
“Hubungan antara keduanya diketahui sudah saling kenal karena intensitas komunikasi yang cukup sering, meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya status hubungan spesial di antara keduanya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (25/6/2026).
Di sisi lain kata Imam Satriawan, penyidik justru menemukan adanya dugaan bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Tergiur Janji Dibelikan Mobil
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, pelaku diduga memberikan sejumlah iming-iming agar korban bersedia memenuhi keinginannya.
Janji yang diberikan pelaku adalah akan membelikan sebuah mobil untuk korban.
Tak hanya janji, penyidik juga menemukan adanya bukti materiil yang telah diberikan pelaku kepada korban.
Baca juga: Hilang Kontak Sejak Sabtu, Kronologi Pejabat Bangkalan Membusuk dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda
Uang sebesar Rp700 ribu diketahui pernah diberikan dan digunakan untuk membayar paket pesanan belanja online milik korban.
Sementara bentuk pemberian lainnya masih terus didalami untuk kepentingan penyidikan.
“Korban mengaku bersedia melakukan hubungan tersebut lantaran tergiur dengan iming-iming uang dan janji dari pelaku yang bahkan mengatakan akan membelikan sebuah mobil untuknya,” jelas Imam Satriawan.
Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diketahui terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu berbeda pada Juni 2026.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin (15/6/2026), dan kejadian kedua pada Rabu (17/6/2026), di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali.
Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu (21/6/2026) di penginapan lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Toboali.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada masing-masing kejadian.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban YT (52) warga Kecamatan Toboali mendapat informasi dari mantan istri pelaku berinisial ST (39) mengenai hubungan antara anaknya dan DD.
Setelah dimintai penjelasan, korban akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi.
Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ini DD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kata Imam Satriawan, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. DD disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Imam Satriawan.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)