3 Drum Miras Dimusnahkan, Bupati Puncak Jaya Beri Sanksi Tegas Buat Produsen: Jaga Kamtibmas!
Paul Manahara Tambunan June 25, 2026 04:29 PM


TRIBUN-PAPUA.COM, MULIA - Aparat keamanan bersama Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar aksi pemberantasan penyakit masyarakat dengan memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal, Kamis (25/06/2026).

Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban intensif yang dilakukan beberapa waktu terakhir guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Prosesi pemusnahan massal ini berlokasi di Lapangan Alun-alun Kota Baru Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Pantauan di lokasi, agenda penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, Wakil Bupati Mus Kogoya, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Irawan, serta Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudho Wicaksono.

Turut menyaksikan jalannya pemusnahan, Anggota DPRK Puncak Jaya, Pj Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, pejabat eselon II, para Dansatgas, tokoh adat, tokoh agama, hingga ratusan warga setempat.

Baca juga: Wakil Ketua II MRP Dukung Penuh PSN di Papua, Max Ohee Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

Dalam laporan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Petugas menyita sedikitnya 3 buah drum berkapasitas masing-masing 200 liter yang berisi bahan baku miras jenis cap tikus siap edar.

Selain drum raksasa tersebut, polisi juga memusnahkan beberapa botol miras pabrikan siap konsumsi.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudho Wicaksono dalam sambutannya berharap momen pemusnahan ini menjadi sinyal positif dan babak baru bagi penegakan hukum di wilayah hukum Puncak Jaya.

Sanksi Tegas

Langkah tegas tanpa kompromi diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap oknum pembuat barang haram tersebut.

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menyatakan kekecewaannya karena oknum pelaku tersebut justru berasal dari Masyarakat Nusantara yang merantau ke Papua.

Sebagai efek jera, sang pelaku langsung dipulangkan paksa ke kampung halaman asalnya hari itu juga.

“Oknum pembuat miras langsung dipulangkan hari ini juga. Domisili oknum tersebut akan langsung dicabut dari wilayah Kabupaten Puncak Jaya," tegas Yuni Wonda.

Tidak sampai di situ, sanksi imbas juga menyasar keluarga pelaku yang berstatus sebagai abdi negara.

"Istri oknum yang kebetulan adalah seorang PNS di Kabupaten Puncak Jaya akan langsung diberikan surat mutasi pindah ke wilayah asalnya,” cetus Bupati.

Siapkan SK Bupati: Izinkan Pemuda dan Gereja Sikat Miras

Demi memutus mata rantai peredaran miras secara total di Bumi Perkemahan Rohani, Bupati Yuni Wonda berjanji akan segera menerbitkan regulasi khusus dalam waktu dekat.

Ia akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Pemberantasan Miras di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca juga: Pemkab Puncak Jaya Salurkan 10 Ribu Bibit Ikan: Jaga Ketahanan Pangan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Langkah ini diambil agar pergerakan elemen masyarakat sipil dalam memberantas miras memiliki payung hukum yang kuat.

“Kedepannya saya akan membuat surat keputusan terkait Pemberantasan Miras."

"Ini akan menjadi dasar hukum bagi OKP, organisasi pemuda, maupun pihak gereja untuk turun langsung memberantas pembuatan miras tanpa harus berkoordinasi lagi ke Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI-Polri. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.