Kisruh Kasus Bendungan Lahor Malang, PT Exfresh Belum Cabut Laporan Terhadap Tersangka Dur
Eko Darmoko June 25, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satrekrim Polres Malang tetap memproses perkara tindak pidana pemaksaan yang dilakukan oleh Hadi Wiyono alias Dur pada 30 Maret 2026 lalu.

Pada 30 Maret 2026 silam, Dur diduga melakukan tindak pidana pemaksaan membuka portal akses masuk Bendungan Lahor.

Kemudian PT Exfresh Citra Perkasa melaporkan Dur ke Polres Malang hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan Dur yang membuka paksa portal masuk menyebabkan sistem mati.

Sehingga hal ini menganggu file data dan kerugian atas kejadian ini sekitar Rp 15 juta.

Belum ada tindakan pencabutan laporan dari PT Exfresh Citra Perkasa sesuai dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2027).

Sebagaimana diketahui, RDP yang dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Malang, Perum Jasa Tirta I, PT Exfresh Citra Perkasa, Dur beserta kuasa hukumnya menghasilkan beberapa poin.

Di antaranya, Dewan mendesak kepada PT Exfresh selaku pihak yang melaporkan Dur ke Polres Malang agar mencabut laporannya.

Dari desakan itu, Direktur PT Exfresh Citra Perkasa, Jufri mengaku siap untuk menjalani rekomendasi dari DPRD Kabupaten Malang.

Ia mengaku akan mencabut laporannya ke Polres Malang setelah RDP selesai.

Namun, hingga saat ini, Satreskrim Polres Malang belum menerima adanya surat dari pihak manapun terkait pencabutan laporan atas tersangka Dur.

Baca juga: Kisruh Akses Bendungan Lahor : DPRD Kabupaten Malang Dorong PT Exfresh Cabut Laporan Terhadap Dur

"Kami dari Satreskrim Polres Malang belum mendapatkan surat dari pihak mana pun (terkait pencabutan laporan)," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (25/6/2026).

Hafiz, sapaan akrabnya menyampaikan, jika proses penyidikan pascapenetapan tersangka saat ini adalah tahap melengkapi berkas berkas.

Selanjutnya berkas oleh penyidik kepolisian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau disebut tahap I.

Menurutnya, jika proses penyidikan sudah di tahap ini, pihak pelapor bisa mencabut laporannya.

Asalkan sesuai dengan persyaratan dan bisa dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Maka penyidik bisa menghentikan penyidikan meski tersangka sudah ditetapkan.

"Sesuai KUHAP bisa dilakukan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait Restorative Justice bisa dilaksanakan, asal ada permohonan," pungkas Hafiz.

Terpisah, Asisten Chief Produk Manajer PT Exfresh Citra Perkasa, Ismail mengaku bahwa langkah untuk mencabut laporan ke Polres Malang belum dilakukan.

"Sampai saat ini belum dicabut," ungkap Ismail ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Mengenai rencana pencabutan laporan seperti dari hasil RDP dengan DPRD Kabupaten Malang minggu lalu, Ismail tidak memberikan pernyataan apa pun.

Ia menyampaikan jika itu bukan merupakan kewenangan dari dirinya.

Baca juga: Audiensi Bendungan Lahor Sempat Ricuh, Dur Tak Puas dengan Jawaban DPRD Kabupaten Malang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.