TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Sorak dan teriakan warga mewarnai jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan dua wanita di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (25/6/2026).
Ratusan warga memadati lokasi sejak pagi untuk menyaksikan langsung tersangka A alias D (24) memperagakan puluhan adegan pembunuhan terhadap neneknya sendiri, K (81), dan kekasih gelapnya, AA (18).
Meski sempat disoraki warga saat turun dari kendaraan tahanan dan menjalani rekonstruksi, tersangka tetap kooperatif mengikuti seluruh arahan penyidik.
Warga yang menyaksikan dari balik garis polisi mengaku tidak menyangka pria yang terlihat tenang itu tega menghabisi dua nyawa sekaligus.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Dari rekonstruksi ini, unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi," kata AKP Ardi Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com.
Ia menjelaskan rekonstruksi dibagi menjadi dua sesi.
Pada sesi pertama diperagakan sebanyak 30 adegan, sedangkan sesi kedua sebanyak 42 adegan, sehingga total terdapat 72 adegan yang diperagakan tersangka.
Baca juga: Profil Davin Armadheni Pemain Kendal Tornado FC Dipanggil Seleksi Timnas
Seluruh rangkaian rekonstruksi hanya dilakukan di satu lokasi, yakni rumah korban yang juga merupakan rumah nenek tersangka di Desa Patikraja.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan secara rinci kronologi peristiwa sesuai hasil pemeriksaan penyidik.
Sejumlah jaksa penuntut umum turut hadir untuk mengamati jalannya rekonstruksi dan memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan dalam berkas penyidikan.
Rekonstruksi tersebut menjadi perhatian besar masyarakat.
Ratusan warga berdesakan di sekitar lokasi demi melihat langsung proses yang memperagakan kembali aksi pembunuhan yang menggemparkan Banyumas tersebut.
Polisi berharap rekonstruksi dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan semakin menguatkan alat bukti dalam perkara pembunuhan yang menewaskan dua perempuan tersebut sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. (jti)