Ternyata, Sejumlah Anak di Bantul pun Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Joko Widiyarso June 25, 2026 08:14 PM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul mencatat ada beberapa anak di Kabupaten Bantul yang menjadi korban kekerasan Daycare Little Aresha. 

Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso, menyebut, para korban kekerasan tersebut sudah mendapatkan penanganan dan pendampingan dengan kolaborasi bersama Pemerintah DI Yogyakarta.

"Korban daycare (yang merupakan warga Bantul) sudah tertangani, sudah mendapatkan layanan konseling baik psikis maupun psikososial," katanya, Kamis (25/6/2026).

Sayangnya, Gunawan enggan membeberkan jumlah anak dari Bumi Projotamansari yang menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut. 

Kendati demikian, pihaknya berharap korban daycare tersebut segera sehat, pulih, dan melakukan aktivitas dengan baik. Selain itu, pihaknya berharap, para korban dapat tumbuh lebih baik dan menjadi kuat. 

"Yang jelas, korban anak-anak sudah mendapatkan fasilitasi kesehatan baik dari rumah sakit untuk psikologis klinis maupun yang lain. Selain korban, para orang tua korban juga sudah mendapatkan konseling untuk pendampingan psikososialnya," papar dia.

Guna mengantisipasi kejadian serupa terhadap daycare di Bumi Projotamansari, DP3AP2KB Bantul juga akan melakukan edukasi kepada seluruh penyedia maupun pengelola layanan daycare.

Daycare harus ramah anak 

Menurutnya, daycare ramah anak sangat penting untuk kenyamanan anak maupun orang tua korban. Tidak hanya itu saja, daycare di Bantul juga harus memiliki prosedur operasional standar yang jelas.

"Kami juga sudah melakukan pendataan. Total ada 61 daycare di Kabupaten Bantul. Hampir semua daycare di Bantul berizin, yang belum berizin tentu masih diproses," tutur Gunawan.

Kebanyakan, daycare di Bantul berada di perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Beberapa di antaranya di Kapanewon Sewon dan Kapanewon Banguntapan. Namun, di Kapanewon Bantul juga ada yang menyediakan layanan daycare.

"Wajar lah ya kalau di perbatasan Bantul dengan Kota Yogyakarta. Karena, orang tua itu bekerja semua," tandasnya.

Ada 3 berkas perkara

Kejari Kota Yogyakarta telah menyusun berkas dakwaan untuk 13 tersangka kasus dugaan kekerasan dan perlakuan diskriminatif kepada anak-anak di tempat penitipan Little Aresha Daycare Yogyakarta.

Dalam perkara ini, jaksa telah menggolongkan berkas perkara menjadi tiga berkas.

Terdiri dari berkas untuk 11 pengasuh, satu berkas untuk kepala sekolah, serta satu berkas lagi untuk tersangka ketua yayasan Little Aresha.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogyakarta, Hartono, menyampaikan pemisahan berkas perkara ini disesuaikan dengan sangkaan terhadap para tersangka.

Pihaknya menegaskan secepatnya tim jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

“Jadi untuk kaitannya dengan penerapan pasal maupun undang - undang itu dari masing-masing kelompok lagi berbeda-beda karena perannya yang berbeda-beda pula,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Dia merinci penerapan pasal untuk tersangka kepala sekolah dan ketua yayasan pihak jaksa menjerat dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), kemudian UU perlindungan konsumen dan termasuk pula UU perlindungan anak.

“Karena para pengasuh ini bekerja atas inisiatif dan arahan mereka (kepala sekolah dan ketua yayasan),” tegas Kejari.

Adapun para tersangka yang kini ditahan di Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 11 orang antara lain HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, D, L, FN serta NFZ.

Kemudian tersangka kepala sekolah Little Aresha yakni API alias N lalu tersangka DK selaku ketua Yayasan Little Aresha.

Pasal dakwaan berlapis

Hartono menyampaikan pasal sesuai dakwaan untuk ketua yayasan yakni Pasal 71 ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua adalah pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 bagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Hartono menyampaikan, khusus untuk undang-undang perlindungan anak ada beberapa macam pasal, sebagai alternatifnya digunakan pasal 77 B juncto pasal 76 B undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak.

“Kemudian  pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. Jadi itu untuk Ketua Yayasan. Nah ini untuk Ketua Yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah,” terang Kajari.

Sedangkan untuk yang pengasuh karena mereka dinilai hanya melaksanakan arahan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan hanya diterapkan pasal tentang undang undang perlindungan anak.

Hartono menambahkan, saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan secara jelas dan lengkap.

“Lalu selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka,” ungkapnya.

Kejari Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta untuk hak pemulihan trauma para korban.

“Kami juga menyampaikan imbuan terutama kepada masyarakat luas khususnya para orang tua di Yogyakarta untuk bisa lebih bersikap selektif di dalam hal memilih tempat penitipan anak atau daycare-nya. Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta perlaksanaan yang transparan dan jelas,” tegasnya. (nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.