Pabrik Sabu di Padang Digerebek BNN, Gubuk di Kaki Bukit Ngalau Jadi Laboratorium Rahasia
Rahmadi June 25, 2026 09:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang berhasil mengungkap laboratorium rahasia (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) dan berhasil menghentikan aktivitas produksi sabu yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di sebuah gubuk di kawasan kaki Bukit Ngalau.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang.

"Kasus ini adalah sebuah jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan atau clandestine laboratory yang berhasil diungkap oleh tim gabungan. Penggerebekan yang dilakukan telah berhasil menghentikan aktivitas produksi gelap yang selama ini disamarkan dengan modus sederhana namun dilakukan secara profesional," ujar Aswin melalui keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Sumbar Gelar Salat Magrib Berjamaah di Lobi

Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Dalam kasus ini, petugas menetapkan tiga orang sebagai pelaku.

Satu orang berinisial SES berhasil diamankan dan diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi narkotika.

Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial SR dan RL masih dalam pengejaran petugas.

"SR berperan sebagai koki atau peracik utama sabu, sedangkan RL membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil produksi narkotika tersebut," kata Aswin.

Gunakan Ribuan Pil Bronchitin

Dari hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan obat jenis Bronchitin sebagai bahan baku utama pembuatan sabu.

BNN menemukan sekitar sembilan dus Bronchitin yang diperkirakan berisi sekitar 45 ribu butir obat.

Obat tersebut diekstraksi untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin yang kemudian diproses menjadi sabu menggunakan metode destilasi dengan bantuan berbagai zat kimia dan peralatan laboratorium.

Menurut Aswin, para pelaku sengaja memilih lokasi terpencil agar aktivitas mereka tidak terdeteksi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Mereka tidak menggunakan gudang besar atau pabrik. Hanya sebuah gubuk di kawasan terpencil kaki Bukit Ngalau yang dijadikan laboratorium rahasia. Lokasi itu dipilih untuk mengelabui masyarakat dan aparat," ujarnya.

Baca juga: Polresta Padang Ungkap Alasan Telat Kawal Massa BEM SI di Kantor Gubernur, Ada 7 Titik Aksi Hari Ini

Bahan Kimia Dipesan Secara Online

BNN juga mengungkap para pelaku sangat berhati-hati dalam menjalankan aksinya.

Seluruh kebutuhan produksi, mulai dari bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium, dipesan melalui jaringan daring atau online sebelum dirakit secara mandiri di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SES mengaku aktivitas produksi sabu tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.

"Pelaku sangat teliti dalam menyembunyikan jejak. Semua bahan dan peralatan diperoleh secara online lalu dirakit sendiri di lokasi laboratorium," jelas Aswin.

Barang Bukti Kimia dan Prekursor Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi sabu.

Barang bukti yang disita antara lain bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, serta asam sulfat sebanyak 310 mililiter.

Petugas juga menemukan berbagai peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Aswin menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan.

"Berbekal analisis data yang dilakukan secara mendalam oleh tim gabungan, laboratorium ini berhasil diungkap sebelum hasil produksinya beredar lebih luas di masyarakat," katanya.

Baca juga: BEM SI Sumbar Bawa 7 Tuntutan ke Kantor Gubernur, Soroti APBD hingga Tambang Emas Ilegal

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BNN RI juga mengingatkan bahwa ancaman peredaran narkotika kini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi telah merambah kawasan pedesaan hingga daerah terpencil.

"Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Aswin.

BNN mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan bahan kimia dalam jumlah besar maupun kegiatan tidak lazim di lingkungan sekitar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.