Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Warsito menegaskan, pelaksanaan eksekusi yang menjadi tuntutan massa aksi Aliansi Aktivis dan Praktisi Kabupaten Sumenep (Aspirasi Sumenep) telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Warsito saat menemui massa demonstran yang menggelar aksi di depan Kantor PN Sumenep, Jalan Trunojoyo, Kamis (25/6/2026).
Menurut Warsito, seluruh kewajiban yang menjadi tugas dan wewenang PN Sumenep dalam proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kewajiban dari PN Sumenep sudah selesai dan dilaksanakan, dan sudah sesuai SOP," tegas Warsito di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan menambahkan, tuntutan yang disampaikan massa pada intinya meminta agar barang-barang milik termohon eksekusi dapat dikembalikan.
Menurutnya, PN Sumenep saat ini berupaya memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dengan memanggil kuasa pemohon eksekusi untuk mencari solusi terkait penyelesaian persoalan tersebut.
"Dan sekarang kami memanggil pemohon eksekusi, kuasanya untuk dipertemukan sebagaimana keinginan pengunjuk rasa. Bagaimana teknisnya dan hasilnya nanti akan kami tindak lanjuti setelah pertemuan kedua belah pihak," ujar Jetha.
Terkait pertanyaan massa mengenai legalitas pelaksanaan eksekusi, Jetha menegaskan, proses yang dilakukan merupakan eksekusi pengosongan yang memiliki dasar hukum jelas.
Baca juga: Bawa Poster Anak Butuh Gizi Bukan Basa-basi, Dua Bocah Ikut Demo Dukung MBG di Sampang
Ia menyebut pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 200 Hukum Acara Perdata yang berlaku di wilayah Jawa dan Madura.
"Pengadilan bertugas mengosongkan objek eksekusi sehingga objek tersebut bisa dikuasai oleh pemohon eksekusi sebagai haknya. Normanya memang sampai di situ," jelasnya.
Jetha menerangkan, saat pelaksanaan eksekusi berlangsung, termohon eksekusi tidak berada di lokasi. Karena itu, barang-barang yang dikeluarkan dari objek eksekusi tidak dibiarkan begitu saja di luar lokasi.
Menurutnya, pemohon eksekusi justru menyediakan tempat penyimpanan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan agar barang-barang tersebut tidak rusak ataupun hilang.
"Oleh karena termohon eksekusi tidak hadir saat itu, barang-barang tersebut tidak diletakkan sembarangan. Dengan dasar kemanusiaan, pemohon eksekusi menyiapkan tempat untuk menyimpan barang agar tidak rusak dan tidak hilang," paparnya.
Baca juga: Tanggapi Demo Mahasiswa, Pimpinan Bank Pelat Merah Sumenep Tegaskan Patuhi Hasil Putusan Pengadilan
Jetha menambahkan, persoalan keberadaan barang milik termohon eksekusi sejatinya merupakan persoalan teknis yang dapat diselesaikan melalui komunikasi kedua belah pihak.
"Harusnya termohon eksekusi berterima kasih kepada pemohon eksekusi. Kalau barang itu ditaruh di luar lalu hilang, tentu akan merugikan. Ini sebenarnya masalah teknis saja. Terhadap barang milik termohon eksekusi, itu sebenarnya bukan tanggung jawab pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Praktisi Kabupaten Sumenep (Aspirasi Sumenep) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jalan Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura, Kamis (25/6/2026).
Pantauan TribunMadura.com, aksi mulai berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Sumenep.
Baca juga: Pasca Unjuk Rasa Bangkalan Tetap Aman, Polisi Intensifkan Patroli Cegah Penyusup
Pintu sebelah utara dan selatan ditutup.
Dalam orasinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada PN Sumenep terkait pelaksanaan eksekusi dan pengosongan objek sengketa yang dinilai menimbulkan kerugian bagi pihak termohon.
Koordinator lapangan aksi, Alif Ikhlas Marjandika menyampaikan sedikitnya lima tuntutan kepada pihak pengadilan.
Pertama, massa mendesak PN Sumenep segera menyerahkan barang-barang milik termohon eksekusi tanpa syarat dalam waktu 1 x 24 jam.
Kedua, mereka meminta Ketua PN Sumenep bertanggung jawab secara institusi atas dugaan kelalaian juru sita yang dinilai tidak mampu menjaga keamanan barang-barang saat proses pengosongan berlangsung.
"Ketiga, kami menuntut Ketua PN Sumenep memeriksa, menonaktifkan, serta memberikan sanksi etik maupun hukum kepada juru sita dan oknum petugas lapangan yang diduga membiarkan terjadinya vandalisme maupun hilangnya sejumlah barang saat eksekusi dilakukan," teriak Alif Ikhlas Marjandika dalam orasinya.
Selain itu, peserta aksi juga meminta adanya ganti rugi atas barang-barang yang diklaim rusak maupun hilang selama proses pengosongan berlangsung.
Tak hanya itu, massa menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pengadilan Negeri Sumenep apabila lembaga tersebut dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Tolong bapak Ketua PN Sumenep segera keluar temui kami," ujarnya.