SOSOK Remaja 18 Tahun Kecanduan Game Online Tak Tidur Seminggu dan Gejala ODGJ, Didobrak Dinsos
Angel aginta sembiring June 25, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok remaja 18 tahun di Kalimantan Utara kecanduan game online sampai tak tidur dan tak mandi selama seminggu.

Adapun seorang remaja 18 tahun mengalami kecanduan game online yang begitu parah sampai didobrak Dinas Sosial.

Ia juga sampai pernah didiagnosis mengalami kondisi menuju ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sejak ia duduk di bangku kelas XI.

Kabid Rehabilitasi Sosial DSP3A Nunukan, Yarius menuturkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk merespon laporan tersebut. 

"Sampai di rumahnya kita ketuk pintu kamarnya, kita panggil panggil sama sekali tak ada respon dari si anak."

"Takut kenapa kenapa, petugas mendobrak pintu kamarnya. Ternyata si anak tersebut sedang serius bermain game online," ujarnya pada Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Rico Waas Tinjau Galeri Dekranasda di MPP Medan, Ragam UMKM Tampil di Etalase Sambut APEKSI 2026

Kondisi si bocah sudah sangat kecanduan.

Saat petugas mencoba meminjam telepon genggamnya, ia langsung mengamuk dan tak rela ada orang menyentuh Hp miliknya.

Begitu juga menurut laporan ibunya, putranya selalu sibuk bermain game online dengan laptop maupun Hp dengan headphone terpasang di telinga, seakan tak peduli apapun.

"Dia tidak mandi selama seminggu, tidak mau keluar kamar, paling hanya keluar ambil makan dibawa masuk kamar. Dia bahkan kuat tidak tidur berhari-hari karena game online," tuturnya lagi.

Dari penelusuran DSP3A Nunukan, bocah tersebut memiliki prestasi mentereng di sekolahnya. Bahkan guru guru pembimbing mengakui kecerdasan si anak.

Tak jarang, dalam hal IT, guru sering meminta bantuannya.

Penelusuran tersebut juga membuka fakta bahwa si anak sudah pernah didiagnosis mengalami kondisi menuju ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sejak ia duduk di bangku kelas XI.

Baca juga: TRAGIS Nenek 69 Tahun Tewas Tengkurap Tanpa Busana di Rumahnya dan Ada Bekas Luka Bakar

 "Dulu sempat menjadi sasaran pembinaan kami. Dia rutin kita beri obat, karena diagnosa dokter yang menyatakan ada gejala menuju ODGJ," kata Yarius.

Dengan kondisi psikologi yang demikian, DSP3A Nunukan sudah menjadwalkan pengiriman si anak ke rumah sakit jiwa di Kota Tarakan.

 "Kita bawa ke RS Jusuf SK Tarakan besok. Semoga si anak segera pulih.

Dia anak yang pintar dan berprestasi, sangat disayangkan kalau masa produktifnya habis karena kecanduan game," ujar Yarius.


AKHIRNYA Bocah SMP yang Palu Kepala Teman Gegara Kalah Main Game Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu sebelumnya bocah SMP yang hantam kepala teman dengan palu gegara kalah main game terancam 7 tahun penjara. 

Korban bernama Wesley (12) masih menjalani koma dengan diagnosa tengkorak kepala retak. 

Sedangkan TS sudah ditangkap Polisi dengan status tersangka. 

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan demi mematuhi Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus penganiayaan terhadap siswa SMPN di Kota Singkawang bernama Wesley (12) masih menjadi sorotan sepekan ini.

Wesley dipukul oleh pelaku menggunakan palu hingga tempuruk kepalanya pecah.

Baca juga: KEBAKARAN di Medan Denai, Sang Ayah Lagi Mau Urus KTP, Anak Sulung Tertidur Pulas di Ruang Tamu

Pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial TS (14).

Ia merupakan teman Wesley.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku pada tahap pemeriksaan sebagai tersangka.

"Namun seluruh proses tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan dari Dinas Sosial maupun Bapas," tegasnya saat dihubungi, pada Sabtu 23 Mei 2026 malam.

Untuk sementara, pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak-anak dan masih bersekolah. 

"Dalam sistem peradilan anak, kami tetap menjunjung tinggi serta melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak yang berstatus sebagai pelaku," tambahnya.

Sementara pasal yang diterapkan, menggunakan tiga dasar hukum, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 karena berdasarkan rekam medis korban mengalami luka berat. 

Selain itu, dalam KUHP juga diterapkan Pasal 466 Ayat 2 tentang penganiayaan berat serta Pasal 467 Ayat 2 mengenai penganiayaan berencana. 

"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Sebab dari hasil pengecekan di TKP, diketahui pelaku telah melakukan aksi nekatnya itu.

"Dari hasil pengecekan, diketahui benar telah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala," terangnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga melakukan upaya membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. 

"Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku tetap didampingi oleh orang tuanya," tutupnya.

*/tribun-medan.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.