Kronologi Polisi Bongkar Judol di Batam Jaringan Internasional, Sita Rp1,3 M Hingga Aset Kripto
Septyan Mulia Rohman June 25, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar jaringan promosi perjudian online yang beroperasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita aset bernilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Lima orang itu, mereka WNI asal Batam. Dua diantaranya mantan pelaku judol yang pernah bekerja menjadi operator judi di Kamboja. 

Hasil pemeriksaan, aksi mereka dilokasi itu baru jalan tiga bulan. Namun di Batam sudah 2 tahun. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas promosi perjudian online di Batam.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku di sebuah rumah di Perumahan Citralen Megah Blok C Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

“Pada 29 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, setelah penyelidikan, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial ML, DC, dan AL,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic saat ungkap kasus di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia diketahui ML berperan sebagai koordinator kelompok tersebut.

Ia mengoordinasikan aktivitas empat orang lainnya dalam menjalankan promosi perjudian online.

Kepada penyidik, ML mengakui kegiatan promosi perjudian tersebut dilakukan bersama DC dan AL.

Dari pengembangan keterangan ketiganya, polisi menemukan adanya keterlibatan tersangka lain berinisial VW dan RL. Penyidik kemudian mengembangkan dan kembali meringkus tersangka lainnya.

“Sekira pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan VW, kemudian pada pukul 00.53 tanggal 30 Mei kami berhasil mengamankan RL,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, jaringan tersebut ternyata memiliki pengendali utama berinisial AD. Polisi menyebut AD tidak berdomisili tetap di Indonesia.

Berdasarkan keterangan para tersangka, AD diketahui berpindah-pindah negara, mulai dari Kamboja, Thailand, hingga China.

“AD ini yang mengirimkan link website bermuatan perjudian kepada tim operasional yang berada di Batam. Link tersebut kemudian dikelola dan dipromosikan oleh para tersangka,” ungkap Ronni.

Para tersangka yang berada di Batam bertugas mengelola ratusan grup Telegram sebagai sarana menyebarkan tautan perjudian online. Promosi tersebut menyasar pengguna di dua wilayah, yakni China dan Brazil.

“Mereka membuat dan mengelola ratusan grup Telegram, kemudian link perjudian itu disebarkan untuk menarik pemain baru,” katanya.

Tujuan utama kegiatan itu, lanjut Ronni, adalah meningkatkan jumlah orang yang melakukan registrasi dan bermain melalui tautan yang mereka promosikan.

Semakin banyak pemain yang masuk melalui link tersebut, maka semakin besar keuntungan yang diperoleh para pelaku.

Untuk transaksi pembayaran aktivitas promosi, para pelaku menggunakan mata uang digital cryptocurrency berupa USDT melalui aplikasi transaksi kripto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Adapun Sejumlah Barang bukti yang Diamankan, Berupa:

  • uang tunai sebesar Rp1.300.255.758
  • emas batangan seberat 50 gram
  • gelang emas 6,60 gram
  • kalung rantai emas 17,97 gram, serta
  • saldo cryptocurrency sebesar 8.048 USDT.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik, seperti laptop, telepon genggam, smartwatch, dan dua unit iPad yang saat ini masih menjalani pemeriksaan laboratorium.

Kombes Pol Ronni mengatakan, uang tunai yang disita berasal dari tersangka ML dan diduga merupakan hasil aktivitas perjudian online.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online maupun membantu penyebaran konten perjudian karena dapat berhadapan dengan proses hukum.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan promosi perjudian online tersebut. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.