TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA — Empat bandit lintas provinsi dibekuk Unit Reskrim Polsek Rupit, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), setelah diduga mencuri kabel milik PLN di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Masing-masing tersangka yakni NG Yohanes Paulus (57), warga Desa Lebak Bandung; Haryanto (40), warga Desa Kampung Baru Pulau Pandan; dan M. Aditia (22), warga Desa Teluk Majelis, Provinsi Jambi.
Sementara tersangka lainnya adalah Tri Agustria (41), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.
Adapun dua pelaku lainnya berinisial AK dan BE masih dalam pengejaran petugas.
Keempat tersangka diamankan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya mengatakan, para tersangka ditangkap saat kembali beraksi melakukan pencurian di gardu PLN lain di Desa Singkut 5, Kecamatan Singkut, Jambi.
"Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kabel milik PT PLN di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Muratara," kata Kapolsek, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Demi Beli Sabu Pria di Palembang Ditangkap Saat Curi Kabel di Sukabangun, Ditinggal 2 Rekannya Kabur
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, Kanit Intel mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel milik PT PLN yang dilakukan para pelaku.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Intel memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim Polsek Rupit untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 02.15 WIB, saat anggota tiba di lokasi, para pelaku telah meninggalkan TKP dan bergerak menuju arah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Selanjutnya, Kanit Intel Polsek Rupit berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau yang saat itu sedang berpatroli di wilayah Kecamatan Rawas Ulu untuk membantu melakukan pengintaian terhadap para pelaku.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Rupit yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran setelah diketahui para pelaku bergerak menuju Singkut, Sarolangun, Jambi.
Hasil pengejaran mengungkap bahwa para pelaku berada di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Saat itu, mereka diduga tengah melakukan aksi pencurian di gardu PLN di desa tersebut.
Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap empat pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang mereka gunakan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah kabel listrik PLN serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik, satu unit Daihatsu Xenia warna biru muda metalik, dua lembar STNK, serta karung warna biru muda bergaris merah.
Selain itu, petugas juga menyita satu senter warna hitam, satu bilah pisau stainless sepanjang sekitar 10 cm, satu gunting besi, satu palu serbaguna warna hitam-merah, satu gergaji besi warna biru-kuning-merah yang dililit lakban cokelat.
Kemudian satu tang kecil warna hitam, dua kunci ukuran 24 yang dililit lakban cokelat, dua kunci Y warna hitam, serta sekitar 500 meter kabel listrik TR jenis aluminium.
"Setelah itu, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Pasal 447 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com