Mahasiswa Puncak Kota Manokwari Kritik Kinerja Komnas HAM di Kasus “Kembru Berdarah”
Hans Arnold Kapisa June 25, 2026 04:54 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Mahasiswa Puncak kota studi Manokwari mendesak Komnas HAM RI mempercepat penanganan peristiwa “Kembru Berdarah” di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterima Tribunpapuabarat.com, Kamis (25/6/2026).

Mereka menilai proses penanganan oleh Komnas HAM berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum atas status peristiwa tersebut.

Koordinator Wilayah (Korwil) Mahasiswa Puncak, Kanus Kogoya, menegaskan pihaknya menyoroti lambannya proses penyelidikan sejak laporan disampaikan mahasiswa bersama tim investigasi.

Ia mengulas bahwa pada 27 April 2026, aksi serentak digelar di delapan kota, termasuk di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran HAM.

“Setelah menerima laporan, Komnas HAM menurunkan tim ke Papua untuk melakukan penyelidikan lapangan,” ujar Kanus.

Baca juga: Mahasiswa Puncak Kota Manokwari Tuntut Penarikan Militer dari Distrik Kamburu, Ini Penyebabnya

Tim, kata Kanus, kemudian bergerak dari Nabire menuju Puncak Jaya dan tiba di Kampung Tenoti pada 29 April 2026 untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kanus, tim investigasi menemukan bukti berupa bekas ledakan, selongsong peluru, serpihan granat, kerusakan honai, serta kesaksian warga yang selamat.

Ia menilai bukti tersebut cukup untuk menetapkan status hukum kasus.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia, Martinus Songgonau, mempertanyakan rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513/PM.00/R/VI/2026 yang diterbitkan 17 Juni 2026.

Ia menilai sejumlah fakta belum termuat, termasuk keberadaan seorang perempuan bernama Mondokmbri Walia yang hingga kini belum ditemukan, serta perbedaan data jumlah warga terdampak.

“Kami menilai ada fakta penting yang belum terakomodasi sehingga perlu peninjauan kembali,” kata Martinus.

Baca juga: Mahasiswa Puncak di Manokwari Tolak Rencana 3 DOB dan Sampaikan 7 Tuntutan

Mahasiswa Puncak Se-Indonesia juga menyoroti jeda waktu panjang antara peristiwa 14 April 2026 dan penyelidikan lapangan 29 April 2026.

Hingga kini, Komnas HAM belum memberikan kepastian apakah kasus tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat atau bentuk pelanggaran HAM lainnya.

Dalam pernyataan sikap, mereka menyampaikan lima tuntutan:

  1. Menolak rekomendasi Komnas HAM Nomor 513/PM.00/R/VI/2026 karena dinilai belum memuat fakta lapangan secara utuh.
  2. Mendesak revisi data dan kronologi dengan memasukkan seluruh fakta investigasi.
  3. Meminta penetapan kasus sebagai pelanggaran HAM berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  4. Menuntut pemerintah dan aparat memberikan penjelasan terbuka terkait tudingan dalam laporan investigasi.
  5. Mengajak mahasiswa Papua dan aktivis untuk terus mengawal kasus hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.