BANGKAPOS.COM -- Atensi terhadap kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) oleh Taufik Hidayat sangat tinggi.
Pengacara Hotman Paris membuka sumbangan untuk YTR yang kini jumlahnya sudah mencapai Rp 1,3 miliar.
Lewat akun instagramnya, Hotman Paris menjelaskan sumbangan yang terkumpul sudah mencapai Rp1,3 miliar hanya dalam waktu satu malam.
“Sumbangan untuk korban penyekapan 3 tahun sudah 1,3 miliar! Hotman tidak pansos! Hotman sudah puluhan tahun bantu rakyat miskin dari mulai Kopi joni sampai dengan Hotman 911,” tulis Hotman di akun instagram.
Sebelumnya, Tim Hotman 911 Raden Reza menjelaskan selain fokus pada kasus hukum korban penyekapan inisial YTR, pihak Hotman Paris juga mengumpulkan sumbangan kepada korban.
Sumbangan itu kata Reza akan diberikan untuk YTR menjalani rekonstruksi wajah dan pemulihan psikisnya akibat penyekapan dan penganiayaan.
Baca juga: Alasan Taufik Hidayat Potong Bibir Wanita yang Disekap di Bandung, Tuding Selingkuh, Keluarga Bantah
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga dikabarkan akan memberikan bantuan rekonstruksi wajah untuk YTR sehingga bisa kembali normal.
Dimuat Kompas.com Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan, akan mendapatkan perawatan medis hingga proses rekonstruksi wajah selesai dilakukan.
"Dan kita akan merawat sampai rekonstruksi, karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi," kata Budi ditemui di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab pada aspek medis, sementara pemerintah daerah menangani kebutuhan ekonomi korban dan keluarganya. Adapun pendampingan sosial diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Untuk masalah ekonominya itu ditangani oleh pemerintah daerah, untuk masalah sosialnya itu ditangani oleh Kementerian PPA dan kita bertiga sudah berkoordinasi," kata Budi.
Kuasa hukum korban penyekapan YTR mengungkapkan kondisi terkini korban usai pelaku Taufik Hidayat ditangkap.
Kondisi YTR disebut semakin membaik usai Taufik Hidayat dikabarkan ditangkap pada Rabu (23/6/2026) malam.
Tim Hotman 911 Raden Reza menjelaskan bahwa pihaknya memang belum bisa berbicara banyak dengan YTR terkait dengan penyiksaan yang didapat selama penyekapan.
Sebab kondisi psikis YTR masih dalam keadaan trauma. Sehingga pengacara hanya bisa menyapa dan menanyakan kabar.
“Jadi sebentar aja yang saya say hello. Kemudian video call dari Bang Hotman Paris. Bisa ngobrol eh sedikit, seperti itu sih intinya. Jadi kalau kemungkinan yang lebih dalam lagi nanti akan pihak kepolisian nunggu keadaan korban membaik dulu,” jelas Reza dihubungi Rabu (24/6/2026) malam.
Reza menjelaskan bahwa korban juga sudah semakin membaik. Bahkan korban sudah dikabarkan diperbolehkan rawat jalan.
Saat ini korban sudah berada di ruang rawat inap.
“Tapi sekarang sih sudah—udah luar biasa baik sih sebetulnya, sudah alhamdulillah,” jelasnya.
“Sudah sehat, sudah bisa rawat jalan intinya,” ucap Reza.
Saat ini fokus pemulihan psikis korban hingga nantinya kemungkinan akan menjalani rekonstruksi wajah.
Sementara reaksi keluarga korban usai mengetahui Taufik Hidayat ditangkap sangat bersyukur.
Baca juga: Sosok Susi Mantan Istri Taufik Hidayat, Menikah hanya 2 Minggu, Punya Anak tapi Tak Diberii Nafkah
Keluarga berharap pelaku bisa diberi hukuman seberat-beratnya.
“Iya, kita kan eh melalui tante—tantenya korban itu kan membikin video, membikin video gimana tanggapan korban bahwa eh pelaku ini kan sudah tertangkap. Ya eh bersyukur. Pokoknya intinya dari pihak keluarga sih pelaku dihukum seberat-beratnya, gitu,” paparnya.
Diketahui pelaku penyekapan Taufik Hidayat ditangkap Polisi pada Selasa (23/6/2026) malam.
Oleh karena itu Tim Hotman 911 sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menyeret pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita di Bandung, Jawa Barat.
Tim Hotman 911, Raden Reza mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga usai pelaku penganiayaan Taufik Hidayat diringkus Polisi pada Selasa (23/6/2026) malam.
Nantinya, Tim Hotman 911 akan berupaya untuk menjerat pelaku dengan hukuman semaksimal mungkin dengan sejumlah pasal berlapis.
Bahkan kata Reza, dirinya akan menggunakan 7 pasal berlapis sekaligus agar bisa maksimal menjerat pelaku.
"Kalau kita lihat sih banyak pasal yang bisa digunakan. Ada sekitar 7 pasal yang bisa diterapkan," kata Reza dihubungi Rabu (24/6/2026).
Ketujuh pasal itu kata Reza apabila dikabulkan oleh hakim maka bisa menjerat pelaku dengan penjara hingga 15 tahun.
(Bangkapos.com/Wartakotalive.com)