Prof Djohermansyah Djohan Sebut Kasus Abdul Wahid Hanya Persoalan Administrasi
Sesri June 25, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Prof Djohermansyah Djohan, ahli di bidang pemerintahan dan otonomi daerah yang dihadirkan tim advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di persidangan kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (25/6/2026).

Prof Djohermansyah Djohan menyebut bahwa perkara yang sedang berjalan ini, sebenarnya hanya persoalan administrasi.

"Ini persoalan administrasi. Jadi bukan persoalan yang terkait dengan soal pelanggaran hukum. Jadi adalah administrasi," ujarnya saat hadir langsung di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

"Kalau administrasi maka kita koreksinya di administrasi. Jangan administrasi kita bawa ke ranah hukum. Kita akan membuat berhentinya pemerintahan," tambah dia.

Menurutnya, sebuah pemerintahan, khususnya di daerah, harus diberi ruang untuk bisa menjalankan proses administrasi.

"Maka selesainya harus administrasi. Jangan dikit-dikit dibawa ke ranah hukum. Dan itu sebetulnya sudah diatur di regulasi. Kalau ada persoalan administrasi, maka diselesaikan di APIP, aparat pengawasan internal pemerintah. Undang-Undang Pemda 23 tahun 2014 mengarahkan begitu. Tidak ujug-ujug dibawa ke ranah hukum," tegasnya.

Ia menilai, sangat tidak tepat jika hal-hal yang bersifat administrasi, langsung dibawa ke ranah hukum.

Kemudian, Prof Djohermansyah Djohan juga menyoroti soal pengangkatan seorang tenaga ahli, yang juga dilakukan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Baca juga: Sidang Abdul Wahid Hadirkan Ahli Otonomi Daerah, Suasana Ruang Sidang Tak Sesak Seperti Biasanya

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Nilai Tak Cukup Bukti Jerat Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Modus Pemerasan

Ia bilang, pengangkatan tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan mendesak.

"Tanya semua kepala daerah ketika dia naik pemerintahan, dia kan cuma kepala daerah dan wakil. Sementara dia dipilih langsung oleh rakyat. Dia perlu yang namanya orang yang membantunya selama ini, yang paham visi misi, paham program strategis dia, program prioritas dia yang akan disumbangkan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, RPJMD lah ya, dan RKPD," urainya.

Prof Djohermansyah mengungkap, pengangkatan tenaga ahli atau staf khusus juga terbatas, hanya satu sampai dua orang saja.

Berbeda dengan mekanisme pengangkatan pegawai massal seperti halnya honorer.

"Itu bukan konteks itu, tetapi yang dilarang undang-undang yang konteks honorer sebetulnya. Kalau saya membaca ya, menafsir," tuturnya.

Ia menambahkan, pengangkatan tenaga ahli atau staf ahli, merupakan hal yang lumrah dan wajar, bukan sebuah pelanggaran.

Prof Djohermansyah Djohan, diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Riau, periode 21 November 2013 – 19 Februari 2014. Ia juga aktif sebagai Dosen di IPDN.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.