SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Selama libur sekolah, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung berhenti beroperasi.
Selama tiga minggu masa libur sekolah, para relawan yang selama ini membantu produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mendapatkan gaji.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Kabupaten Tulungagung, Sebrina Mahardika.
"Selama libur sekolah tidak ada kegiatan memasak, tidak ada kegiatan produksi MBG," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.
Sesuai data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, pembelajaran di sekolah dimulai pada Senin (13/7/2026).
MBG kembali akan disalurkan sesuai dengan tanggal dimulainya pembelajaran yang ditetapkan Dinas Pendidikan.
Penghentikan MBG juga berlaku untuk 3B, yaitu balita, Bumil (ibu hamil) dan Busui (ibu menyusui).
Baca juga: Warga Tulungagung Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sebut Ada Kendala Transmisi Jawa-Bali
"Ini berbeda dengan regulasi tahun lalu, ibu hamil, ibu menyusui dan balita masih tetap jalan," tambah Sebrina.
Selama libur hanya staf SPPG saja yang tetap masuk, yaitu Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.
Karena tidak ada pekerjaan, maka seluruh relawan yang selama ini bekerja di SPPG tidak mendapatkan gaji.
Saat ini ada 129 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, masing-masing mempekerjakan sekitar 48 relawan.
"Ada sekitar 5.000 sampai 6.000 relawan yang bekerja di SPPG," ungkap Sebrina.
BGN juga melakukan evaluasi operasional setiap SPPG yang dinilai masih mempunyai kendala.
Sejumlah hal yang jadi penekanan antara lain perbaikan sarpras (sarana dan prasarana), kebersihan dapur, dan administrasinya.
Sebrina mengaku juga memberikan surat rekomendasi pada SPPG yang belum esuai standar.
"Kami kasih rekomendasi, apa saja yang perlu diperbaiki. Mereka juga membuat surat pernyataan siap melakukan perbaikan," katanya.
Baca juga: Ribuan Pekerja MBG Demo di Lamongan, Desak Program Dilanjutkan, saat Berhenti Banyak Orang Nganggur
Sebelumnya BGN menemukan sejumlah SPPG yang masih melakukan monopoli penyuplai bahan baku.
Sesuai ketentuan, setiap SPPG diwajibkan memiliki paling sedikit 15 penyuplai bahan baku.
Namun masih ditemukan SPPG yang hanya menggunakan 5 penyuplai bahan baku.
SPPG yang masih menggunakan supplier kurang dari 15 mendapatkan sanksi berupa penghentian operasional sementara.
Sanksi akan dicabut jika SPPG terkait melakukan perbaikan seperti rekomendasi dari BGN.