Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengintensifkan penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penyaluran bantuan rumah rusak pascabencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dalam proses pendalaman perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang.
Belasan orang itu terdiri dari unsur pejabat, mantan pejabat, hingga tim teknis yang terlibat dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan.
Kasus ini diketahui melibatkan anggaran besar yang bersumber dari dana penanganan bencana, yakni sekitar 167 miliar.
Baca juga: Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Dana Gempa 2019 Senilai Rp. 167 Miliar di Malteng
Baca juga: APBNeg Rp3,9 Miliar Disorot, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Booi Naik Penyidikan
Seperti diketahui, Dana Siap Pakai merupakan skema bantuan pemerintah yang digunakan untuk bantuan penanganan darurat bencana termaksud rehabilitasi dan rekonstruksi hunian warga terdampak.
Dalam implementasinya program ini melibatkan sejumlah tahapan teknis dan administratif yang ketat tentunya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak gempa.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyaluran dana siap pakai bantuan rumah korban, “ujar Ardy kepada TribunAmbon.com pada Rabu (24/6/2026).
Adapun 12 pihak yang dimintai keterangan yakni ;
1. ALK- Mantan Kadis BPBP Maluku Tengah
2. BR- Mantan Kadis BPBP Maluku Tengah
3. NVA-Kadis BPBP Maluku Tengah
4. US-Tim Verifikasi Administrasi dan Teknis
5. TLS-PPTK
6. EL-Mantan Bendahara BPBD Maluku Tengah
7. ZA-Tim Verifikasi Teknis
8. AT-Tim Riviu Inspektorat Maluku Tengah
9. YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah
10. MS-Tim Validasi dan assesment
11. NET-Tim Validasi dan assesment
12. AAM-Tim Validasi dan assesment
Seluruh pihak tersebut diperiksa dalam rentang waktu cukup panjang hampir sembilan jam.
“Diperiksa dari jam 10.00 - 18.30 WIT,”sambungnya.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami alur pendataan korban, validasi tingkat kerusakan rumah, serta mekanisme pencairan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Belum diumumkan secara rinci potensi kerugian negara maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
Kejati Maluku menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan sebelum menentukan langkah lanjut dalam penanganan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat bantuan pasca bencana merupakan program vital yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Maluku Tengah. (*)