BREAKING NEWS- 3 Bulan Buron, Pelaku Penusukan Kakak Ipar hingga Tewas di Kuin Banjarmasin Ditangkap
Irfani Rahman June 25, 2026 07:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Setelah hampir tiga bulan melarikan diri, Agus (40), terduga pelaku penusukan yang menewaskan Noorwahdiatsyah (62), akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat bersama tim gabungan Polda Kalsel, Polda Kalteng, dan Macan Resta.  

Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si., menyampaikan keberhasilan penangkapan tersebut di depan awak media, di halaman Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (25/6/2026).  

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Selasa (31/3) di Gang Manunggal Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban ditemukan warga terkapar bersimbah darah di persimpangan gang setelah ditusuk menggunakan senjata tajam.  

Hasil penyelidikan mengungkap terduga pelaku adalah Agus yang juga merupakan adik ipar korban. Kejadian tersebut pun sempat ramai di media sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS- Pria Paruh Baya di Gang Manunggal Banjarmasin Terkapar Ditusuk Adik Ipar

“Hari ini kami merilis kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggalnya seseorang. Kejadian ini sempat viral di media sosial, yaitu adik ipar membunuh kakak iparnya karena dendam, karena merasa kakak kandungnya sering dimarahi oleh korban,” jelas Kombes Pol Timbul.  

Usai melakukan penyerangan, Agus kemudian melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya selalu berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, namun setiap kali lokasi didatangi pelaku kerap kali berhasil menghindar.

Pelaku bahkan disebut nekat mencuri sebuah sepeda di bawah jembatan Basit untuk mempermudah pelariannya hingga ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.  

“Dia sudah kita DPO-kan, terdeteksi akhirnya. Selama buron, dia berpindah-pindah. Kadang tidur di masjid atau di mana saja, karena memang tidak punya uang saat lari,” tambah Plh. Kapolresta Banjarmasin, Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K, M.Si.

Atas perbuatannya, Agus pun dijerat Pasal 458 Ayat (1) junto Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.