TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran.
Pasalnya belanja jasa tim ahli pada Sekretariat DPRD Langkat tahun anggaran 2025 menjadi beban keuangan berdasarkan temuan auditor.
Gitupun Setwan DPRD Langkat tetap mempertahankan jumlah tim ahli untuk tahun anggaran 2026.
"Setwan Langkat tetap mempertahankan jumlah tim ahli sebanyak 17 orang pada tahun anggaran 2026. Sementara, jumlah tim ahli sebanyak 17 orang tersebut dinilai membebani keuangan daerah dan bahkan ditemukan auditor kelebihan pembayaran," ujar Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, Kamis (25/6/2026).
"Kita menyayangkan penetapan tim ahli tahun 2026 masih mengikuti tahun sebelumnya yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Padahal dalam aturan, itu sudah jelas. Karena temuan itu, kita mendesak aparat penegak hukum periksa Sekretaris DPRD Langkat," sambungnya.
Osriel menilai, temuan itu menunjukkan sistem pengelolaan anggaran yang buruk di DPRD Langkat.
Karenanya, Osriel menilai, Sekretaris DPRD Langkat wajib bertanggungjawab.
"Ketika auditor menemukan penambahan tenaga ahli tanpa analisis kebutuhan yang ada dan membebani keuangan daerah, justru ini menjadi persoalan yang harus ditanggapi serius. Kasus ini bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga kualitas perencanaan anggaran yang dinilai tidak sesuai," ujar Osriel.
Osriel juga menyoroti adanya penambahan tim ahli, di mana pada 2024 tercatat 10 orang dan dilakukan penambahan menjadi 17 orang.
"Kita menyayangkan, penetapan tim ahli tahun 2026 masih mengikuti tahun sebelumnya yang menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara," kata Osriel.
Terpisah, Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan menyebut, temuan auditor sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah.
"Rekomendasi dari temuan juga sudah kita tindaklanjuti dengan perbaikan dan pembenahan," ujar Basrah.
Disoal desakan untuk melakukan pemeriksaan, Basrah tidak menjawab. Begitu juga soal bagaimana rekrutmen dilakukan, Basrah tidak menjawab secara rinci.
"Rekrutmen tim ahli sudah sesuai mekanisme," ucap Basrah.
Dalam catatan auditor, pembayaran jasa tim ahli itu disebut membebani keuangan daerah hingga mencapai dua ratusan juta rupiah.
Tim ahli untuk membantu alat kelengkapan dewan (AKD).
Terdiri dari pimpinan, badan musyawarah (Banmus), komisi, badan anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Sementara, anggaran yang disiapkan untuk belanja jasa tim ahli mencapai miliaran rupiah.
Dalam temuan auditor, jumlah tim ahli pada tahun 2024 dengan 2025 itu mengalami penambahan.
Tahun 2024, Setwan Langkat mengangkat 10 tenaga ahli dengan rincian untuk empat pimpinan, tiga bapemperda, dan tiga komisi.
Sementara tahun 2025, Setwan Langkat menambah jumlah tim ahli menjadi 17 orang, berdasarkan surat perintah nomor: 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025.
Rinciannya, empat untuk pimpinan dewan, tiga untuk Bapemperda, 10 orang untuk komisi.
Namun, penambahan jumlah tim ahli itu disebut auditor, tidak berdasarkan analisis beban kerja. Belasan tim ahli tersebut juga menerima honor Rp 200 ribu per kegiatan.
Bahkan catatan auditor, tidak hanya membenani keuangan daerah saja.
Dalam pemeriksaanya, terdapat dua AKD yang melebihi batas jumlah tim ahli, pembayaran gaji atau honornya tidak sesuai ketentuan dengan nilai hampir seratusan juta.
Catatan auditor, kondisi itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
(cr23/tribun-medan.com)