TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima sejumlah warga negara asing yang terlibat pelanggaran keimigrasian.
Dalam dua hari terakhir, sebanyak 10 warga negara Filipina dipindahkan dari Kantor Imigrasi Tarakan dan Samarinda untuk menjalani proses pendetensian sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan lima warga negara Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT, dan AHJ dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan pada Rabu (24/6/2026).
"Kelima deteni tersebut sebelumnya diamankan setelah masuk ke wilayah perairan perbatasan Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah," ujarnya saat kegiatan press release di Kantor Rudenim Balikpapan, Kelurahan Lamaru, Kamis sore (25/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku berangkat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina, menggunakan dua unit speedboat pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 06.00.
Baca juga: Kepala Bapas Balikpapan Jagokan Argentina Juara Dunia 2026, Kagum pada Sistem Pembinaan Negeri Tango
Mereka bekerja sebagai awak kapal yang bertugas membersihkan mesin, menyusun barang, dan membantu bongkar muat produk kosmetik yang akan ditukar dengan 30 galon bahan bakar minyak di perairan perbatasan Indonesia.
Sebagai imbalan, masing-masing menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali berlayar ke wilayah Indonesia.
"Mereka diduga melanggar Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah," kata Danny Ariana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain lima deteni tersebut, pada Kamis (25/6/2026) Rudenim Balikpapan juga menerima satu keluarga warga negara Filipina yang terdiri atas empat orang, termasuk dua balita.
Keempatnya berinisial ETBJ, LM, LMB, dan LMB yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Baca juga: Kronologi Curanmor di Masjid Balikpapan Barat, Polisi Tangkap Wanita yang Ganti Pelat Motor Curian
Mereka diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Seluruh deteni tersebut saat ini menjalani proses pendetensian di Rudenim Balikpapan sambil menunggu tahapan deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Masih Tangani Deteni Stateless
Selain menerima deteni baru asal Filipina, Rudenim Balikpapan juga masih menangani satu orang deteni stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan berinisial MBH yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak 24 April 2026.
MBH sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan terkait kasus narkotika.
Saat ini, status kewarganegaraannya masih menunggu verifikasi dari Perwakilan Malaysia di Indonesia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.
Baca juga: Dinkes Balikpapan Pastikan Hujan Debu Zeolit dari Kilang Pertamina Aman
"Karena belum memiliki kewarganegaraan yang jelas, proses deportasi terhadap yang bersangkutan masih menunggu hasil konfirmasi resmi dari negara terkait," sebutnya.
Jumlah Deteni Meningkat
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rudenim Balikpapan telah melaksanakan berbagai tindakan penegakan hukum keimigrasian berupa pendetensian, pemindahan, hingga deportasi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Pada Januari lalu, Rudenim menerima dua warga negara Nigeria dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Pada Maret, dua warga negara Filipina dipindahkan dari Kantor Imigrasi Tarakan.
Memasuki April, Rudenim Balikpapan berhasil mendeportasi satu warga negara Korea Selatan dan dua warga negara Filipina.
Baca juga: IRT di Balikpapan Barat Ditangkap Usai Curi Motor di Parkiran Masjid, Pelat Nomor Sempat Diganti
Pada bulan yang sama juga dilakukan pendetensian terhadap seorang stateless dan satu warga negara Pakistan.
Sementara pada Mei, dua warga negara Afghanistan dipindahkan ke Rudenim Jakarta untuk kepentingan keberangkatan ke negara ketiga dan alasan medis.
Selain itu, dua warga negara Nigeria juga berhasil dideportasi ke negara asalnya.
Berdasarkan data per 25 Juni 2026, jumlah deteni yang ditampung di Rudenim Balikpapan mencapai 16 orang, meningkat dua kali lipat dibandingkan awal tahun yang hanya berjumlah delapan orang.
Saat ini para deteni terdiri atas sembilan warga negara Filipina, tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Nigeria, satu warga negara Pakistan, serta satu orang yang masih menunggu kepastian status kewarganegaraannya.
Baca juga: 5 Fakta Terkini Kebakaran di Jalan Dahor Balikpapan: 27 Jiwa Terdampak, Tiga Rumah Hangus Terbakar
Di sisi lain, terdapat pula satu warga negara Afghanistan yang sedang menjalani proses hukum di Polres Kutai Kartanegara terkait kasus narkotika.
Warga asing berstatus pengungsi yang telah ditolak secara final oleh UNHCR tersebut masih berada dalam pengawasan keimigrasian.
Kepala Rudenim Balikpapan mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal yang dimiliki tetap berlaku sesuai ketentuan.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Setelah menjalani pendetensian, para deteni akan diproses untuk deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," tegasnya. (*)