SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk berhasil mengamankan 14 orang tersangka terkait aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (24/6/2026).
Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka serius.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, rombongan korban yang mengendarai tiga unit sepeda motor melintas di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, sebelum akhirnya diadang oleh sekelompok pemuda.
"Kelompok tersebut kemudian menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan," ujar Kompol Didid dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Setelah jatuh, para pelaku melakukan serangan membabi buta menggunakan tangan kosong, tongkat, sabuk hingga melempari korban dengan batu dan pecahan material bangunan.
Akibat penganiayaan tersebut, salah satu korban berinisial MK meninggal dunia karena luka berat di kepala dan patah kaki.
Sementara tiga korban lainnya, yakni HI, YP dan TR menderita berbagai luka di bagian tubuh, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berikut rincian peran dan tindakan pelaku berdasarkan penyelidikan kepolisian:
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, batu bata, dan pecahan batu cor.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP ayat 2, 3, dan 4 terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan hilangnya nyawa. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi dominasi pelaku di bawah umur dalam kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak di malam hari, guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Polres Nganjuk berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, sesuai dengan undang-undang peradilan anak yang berlaku.