Saat Gojek dan Grab Setuju Komisi Driver Ojol Turun Jadi 8 Persen, Begini Sikap Maxim
Wawan Akuba June 25, 2026 07:44 PM

TRIBUNGORONTALO.COM -- Maxim Indonesia belum mengambil keputusan final terkait penerapan potongan komisi pengemudi ojek online sebesar 8 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Perusahaan transportasi daring tersebut mengaku masih melakukan pembahasan internal untuk mengkaji dampak kebijakan baru itu terhadap operasional dan model bisnis perusahaan.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya saat ini masih mencermati berbagai aspek sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

"Kami masih dalam tahap diskusi, nanti bakal diinfokan secepatnya. Mungkin kami akan berikan juga nanti statement terkait potongan 8 persen ini bagaimana," kata Dirhamsyah usai penandatanganan nota kesepahaman antara Maxim Indonesia dan Yayasan Cheshire di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: DPR Setujui Kenaikan Insentif Guru Non-ASN, Pencairan Dimulai Akhir Juni

Menurutnya, Maxim juga telah mengetahui bahwa dua perusahaan besar di sektor ride-hailing lebih dahulu mengumumkan kesiapan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai bulan depan.

Meski belum mengeluarkan keputusan resmi, Dirhamsyah menegaskan kondisi tersebut bukan berarti Maxim mengabaikan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Ia menjelaskan setiap perusahaan memiliki pola bisnis dan struktur operasional yang berbeda sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian.

"Baru kemarin, Gojek dan Grab sudah memberikan statement, ya. Kalau dibilang kami nggak mengikuti sih, nggak juga. Tapi tentu setiap perusahaan itu punya model bisnis yang berbeda-beda," ujarnya.

Dirhamsyah menilai kajian lebih mendalam perlu dilakukan agar perubahan kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan ekosistem bisnis perusahaan di masa mendatang.

Salah satu faktor yang sedang menjadi perhatian manajemen adalah potensi berkurangnya pendapatan perusahaan apabila komisi dipatok maksimal 8 persen.

"Karena kan sudah pasti ketika yang awalnya komisinya di atas itu (8 % ), dan sekarang diminta untuk diturunkan, secara langsung bisa dibilang ya revenue (pendapatan) kami menurun," tuturnya.

Ia mengungkapkan saat ini besaran komisi yang diterapkan Maxim kepada mitra pengemudi bervariasi di setiap layanan dan wilayah operasional.

Secara umum, potongan komisi berada pada rentang 8 persen hingga 15 persen.

"Rata-rata kami di sekitar 12 % . Starting dari 8 % , maksimal sampai 15 % . Jadi kalau mengambil average-nya kami di 12 % , itu sudah termasuk ojek, mobil, delivery, layanan massage, terus ada kargo juga," jelas Dirhamsyah.

Sebelumnya, dua perusahaan transportasi daring yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia telah menyatakan siap menjalankan ketentuan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Selasa (23/6/2026) dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.