DPR Setujui Kenaikan Insentif Guru Non-ASN, Pencairan Dimulai Akhir Juni
Wawan Akuba June 25, 2026 07:44 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang bagi guru madrasah honorer non-ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan insentif bagi tenaga pendidik tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan guru yang belum berstatus aparatur sipil negara.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan kebijakan itu diharapkan menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru madrasah yang selama ini menerima insentif dalam jumlah terbatas.

"Jadi, keputusan kita (pemerintah bersama DPR RI) ini mudah-mudahan bisa menambah kegembiraan dari pada guru-guru honorer," kata Ansory Siregar di Banda Aceh, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat kerja spesifik Komisi VIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan jajaran Kemenag kabupaten/kota se-Aceh yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun.

Baca juga: Guru PPPK Terancam Tak Diperpanjang? Pemerintah Diminta Segera Angkat Jadi PNS

Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tiga program utama, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi, anggaran tambahan yang disetujui mencapai Rp295,8 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk menaikkan besaran insentif hingga mencapai Rp1,5 juta per bulan. Pencairan insentif dijadwalkan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.

Ansory menjelaskan, selama ini guru madrasah honorer non-ASN hanya menerima insentif sebesar Rp250 ribu setiap bulan.

Karena itu, DPR bersama Kementerian Agama memandang perlu adanya penyesuaian agar kesejahteraan para guru dapat meningkat.

"Alhamdulillah kita di Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui akan menambah insentif guru honorer madrasah yang non-ASN. Itu yang pastinya kita (Komisi VIII DPR) belum tahu tapi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujarnya.

Menurut Ansory, kebijakan tersebut akan menyasar lebih dari 230 ribu guru madrasah honorer di seluruh Indonesia.

Peningkatan insentif dinilai penting karena kelompok guru tersebut tidak masuk dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mereka tidak jadi diangkat menjadi PPPK. Sehingga kita tambah insentifnya yang secara nasional kurang lebih 230 ribuan dan di Aceh sekitar 2.200 orang," kata Ansory Siregar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.