Sosialisasi Pencegahan, H Fani Pimpin Penandatanganan Komitmen Antikorupsi Pemkab Tabalong
Hari Widodo June 25, 2026 07:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Aksi penandatanganan komitmen menjadi rangkaian Sosialisasi Antikorupsi yang digelar Pemkab Tabalong, Kamis (25/6/2026) di Balai Rakyat H Dandung Suchrowardi.

Penandatanganan komitmen antikorupsi bagi eksekutif dan legislatif ini dipimpin langsung Bupati Tabalong HM Noor Rifani sebagai orang pertama menandatangani, diikuti Ketua DPRD dan pejabat lainnya.

Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Satgas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI serta Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi (APIK) Kalsel.

Peserta terdiri dari seluruh kepala perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Tabalong.

Bupati Tabalong HM Noor Rifani, menyampaikan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh aparatur pemerintah.

Khususnya para Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparan, dan akuntabel.

Di mana setiap proses pengelolaan anggaran harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Sosialisasi ini menjadi sangat penting karena tidak hanya memberikan pemahaman," ucap H Fani.

Tetapi juga memperkuat kesadaran bersama tentang pentingnya budaya antikorupsi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Ia pun sangat mengapresiasi kehadiran secara daring Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Medio Venda Sukarta.

Begitu juga dengan kehadiran langsung Ketua Forum APIK Kalsel, Muhammad Mujiburrakhman.

H Fani juga menegaskan penandatanganan komitmen antikorupsi yang dilakukan bukan sekadar kegiatan seremonial.

Tetapi harus menjadi pengingat dan tekad bersama dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.

"Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, dalam setiap kebijakan, setiap program, dan setiap penggunaan anggaran di perangkat daerah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Tabalong, Diyanto, dalam laporannya menyebut, kegiatan ini ditujukan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Korupsi merupakan salah satu permasalahan mendasar yang dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang efektif," katanya.

Sehingga upaya pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum, melainkan harus dibarengi dengan penguatan integritas dan perubahan budaya kerja aparatur negara.

Menurut Diyanto, salah satu area yang memiliki risiko korupsi cukup tinggi dalam tata kelola pemerintahan daerah adalah proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

"Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran sesuai mekanisme yang telah diatur," ujarnya.

Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Antikorupsi
ANTIKORUPSI- Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Antikorupsi digelar Pemkab Tabalong, Kamis (25_6_2026) di Balai Rakyat H Dandung Suchrowardi_wm

Melalui sosialisasi khusus ini, diharapkan unsur eksekutif dan legislatif dapat membangun pemahaman bersama mengenai tata kelola Pokir yang sesuai regulasi, guna mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang transparan.

Selain fokus pada tata kelola anggaran, lanjutnya, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur negara mengenai nilai-nilai integritas, pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, sistem pelaporan pelanggaran, dan pencegahan kecurangan. (AOL)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.