Trauma Dihajar, Siswa SMP Semarang Malah Disuruh Guru BK Tulis Kronologi
Daniel Ari Purnomo June 25, 2026 08:26 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Setiap kali menceritakan kondisi psikologis putra sulungnya, Ristia (38) tak sanggup lagi menahan derai air matanya.

Ibu asal Kota Semarang itu mengaku masih sangat terpukul melihat perubahan drastis yang dialami anak remajanya setelah diduga menjadi korban perundungan sekaligus kekerasan fisik di sebuah SMP di kawasan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Menurut Ristia, luka memar yang sempat terlihat jelas di sekujur tubuh anaknya memang bisa sembuh seiring berjalannya waktu.

Baca juga: Buntut Bullying MTs Larangan, Kemenag Brebes Tekankan Kurikulum Cinta

Namun, trauma mendalam yang kini membekas di benak sang anak menjadi hal yang paling berat untuk dia terima sebagai seorang ibu.

Saat ditemui wartawan di area Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026) sore, Ristia tampak beberapa kali harus menghentikan ceritanya karena tak kuasa menahan isak tangis.

Dia mengaku selalu menangis setiap kali mengingat bayangan pahit yang dialami putra kesayangannya tersebut.

Peristiwa kelam itu bermula setelah putranya pulang sekolah pada 30 Maret 2026 silam.

Saat itu Ristia melihat dengan jelas bagian kepala dan hidung anaknya dalam kondisi membiru.

Ketika ditanya sang ibu, sang anak dengan nada ketakutan mengaku hanya terbentur pintu di sekolah.

Namun beberapa hari kemudian, luka lebam di tubuhnya semakin terlihat nyata dan anaknya mulai mengeluhkan rasa sakit di beberapa bagian badan.

Hingga akhirnya, sang anak tak tahan lagi dan mengungkap fakta bahwa dirinya sebenarnya telah dipukuli oleh sejumlah siswa lain.

"Saya kaget, syok. Kenapa baru sekarang diceritain," kata Ristia menirukan reaksinya saat itu.

Menurut penuturan Ristia, pihak sekolah disebut-sebut telah mengetahui kejadian kekerasan tersebut sejak awal.

Namun, pihak keluarga merasa sangat kecewa lantaran tidak segera mendapat informasi dari sekolah.

Dia kemudian secara proaktif berusaha menghubungi pihak sekolah untuk meminta penjelasan lebih detail terkait kondisi yang menimpa anaknya.

Kekecewaan keluarga justru semakin bertambah setelah mengetahui fakta bahwa anaknya yang masih mengalami syok dan trauma justru diminta membuat surat kronologi tertulis oleh sang guru bimbingan konseling (BK) tepat setelah kejadian berlangsung.

Di sisi lain, keluarga merasa penyelesaian yang diharapkan tak kunjung didapatkan meski sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak sekolah.

Ristia menyebut bahwa anaknya sempat memaksakan diri tetap berangkat ke sekolah selama beberapa hari sambil memendam ketakutan.

Bahkan menurut pengakuan korban, masih sempat terjadi intimidasi serta ajakan berkelahi dari sejumlah siswa lain di sana, sebelum akhirnya ia benar-benar memutuskan berhenti bersekolah sejak awal April lalu.

"Harapan saya anak saya kembali lagi seperti anak saya yang dulu, yang percaya diri, yang semangat, terus enggak takut untuk sekolah," imbuh Ristia penuh harap.

Dia menggambarkan sosok putranya dulu dikenal sebagai anak yang ceria, sangat berani, dan memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi.

Kini, lanjut dia, anak tersebut justru lebih sering menyendiri, mengurung diri di dalam rumah, dan kerap kali terlihat melamun.

Berdasarkan hasil konseling psikologis yang telah dijalani korban, trauma yang dialami anak belasan tahun itu disebut cukup mendalam.

Ristia mengatakan bahwa putranya kini memiliki ketakutan tersendiri terhadap area toilet dan lingkungan sekolah. Bahkan, ketika sekadar melewati bangunan sekolah pun, rasa takut itu masih muncul membayangi.

"Dia takut kamar mandi dan sekolah,” ujar dia.

Korban yang kini baru menginjak usia 13 tahun itu juga disebut jauh lebih memilih berdiam diri di rumah dibanding bermain bersama teman-temannya di luar seperti sedia kala.

Menurut keterangan dari pihak keluarga, dugaan kekerasan fisik tersebut terjadi di area toilet sekolah pada saat jam istirahat berlangsung. Berdasarkan versi korban, Ristia menyebut terdapat tiga orang siswa yang diduga kuat terlibat dalam aksi perundungan ini.

Dua siswa di antaranya disebut secara langsung melakukan tindakan pemukulan, sementara satu siswa lainnya hanya berjaga di luar toilet sambil memegang kacamata serta kotak bekal milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Pihak keluarga kemudian berinisiatif membawa korban untuk menjalani visum medis sebagai kelengkapan proses hukum. Selain luka fisik yang membekas, korban juga mengalami rentetan trauma psikologis yang sangat memerlukan pendampingan khusus.

Merasa tak juga mendapatkan jalan penyelesaian yang memuaskan dari pihak sekolah, pihak keluarga akhirnya membulatkan tekad memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, menjelaskan bahwa pengaduan pertama kali telah dibuat di kepolisian pada tanggal 3 April 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang komprehensif melalui tahapan pemeriksaan korban, keterangan saksi-saksi, hasil visum, dan koordinasi dengan pihak sekolah, perkara tersebut kemudian secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan terbaru, baik korban maupun pelapor kembali dimintai keterangan tambahan oleh tim penyidik. Selanjutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Lutfi menyebut bahwa keluarga korban sebenarnya sejak awal sangat terbuka untuk menempuh penyelesaian yang bertanggung jawab. Namun, karena penanganan kasus yang dinilai berjalan sangat lambat, pihak keluarga pada akhirnya memilih memperjuangkan kasus tersebut melalui jalur hukum.

Berdasarkan rincian Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polrestabes Semarang dengan Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, laporan resmi dari keluarga ini telah diterima pada 11 Juni 2026.

Di dalam dokumen laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami luka lebam dan memar pada area pipi kiri dan kanan, bagian dada kanan, lengan kanan, serta bagian kaki kanan setelah diduga dipukul oleh temannya di sekolah.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah penanganan terukur terkait kasus kekerasan anak tersebut.

"Terkait dugaan bullying, dari pihak Polrestabes kami sudah melakukan kegiatan preemptif, sosialisasi ke sana terkait materi bullying yang dilakukan oleh saksi," kata Riki menjelaskan.

Selain upaya tersebut, jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang juga telah melakukan langkah pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan khusus. Mereka juga memeriksa saksi-saksi, guru, serta pihak sekolah, sekaligus mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan dalam rangkaian proses penyidikan ini.

Mengingat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini masih berusia anak, pihak kepolisian juga menyatakan wajib mengupayakan mekanisme diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam proses tersebut, polisi turut melibatkan keluarga korban, keluarga dari terduga pelaku, pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.