SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang nekat menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal berukuran besar beserta komponen bahan peledak berbahaya. Pelaku disergap petugas di sebuah gubuk persembunyian di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
Tersangka diketahui berinisial I (41), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi penyergapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Polres Empat Lawang di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Rabu (24/6/2026) malam.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menyapu bersih peredaran senjata api tanpa izin di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Baca juga: Kepergok Bawa Senpira, Warga Ujan Mas Baru Diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Muara Enim
Amankan Senpira Laras Panjang, Mesiu, hingga Puluhan Peluru Timah
Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Ariyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka I beserta pengamanan barang bukti yang tergolong fatal tersebut.
"Benar, anggota di lapangan telah mengamankan seorang pria berinisial I di sebuah pondok di Desa Lubuk Gelanggang. Penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya kepemilikan senjata api ilegal di lokasi tersebut," ujar Iptu Ariyanto saat memberikan konfirmasi resmi, Kamis (25/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di area pondok, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain:
1 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang (kecepek).
2 gram bahan peledak aktif berupa bubuk mesiu siap pakai.
30 butir peluru atau proyektil berbentuk bulat yang terbuat dari bahan timah.
Terancam Hukuman Pidana Berat
Iptu Ariyanto menambahkan, saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka I tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh senpira, bubuk mesiu, beserta puluhan peluru timah tersebut adalah benar milik pribadinya yang disimpan tanpa izin.
“Atas perbuatannya, pelaku berinisial I saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat melanggar ketentuan hukum pidana tentang kepemilikan senjata api, amunisi, serta bahan peledak secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Pihak Polres Empat Lawang memastikan akan terus mengencangkan ikat pinggang dalam melakukan penindakan hukum secara agresif dan terukur terhadap segala bentuk kepemilikan senpi dan bahan peledak ilegal.
Langkah ini dinilai krusial demi memutus rantai aksi kriminalitas bersenjata jalanan (street crime) yang berpotensi mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami juga sangat mengharapkan masyarakat luas untuk terus berperan aktif menjalin kemitraan dengan Polri. Segera berikan informasi atau laporan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” pungkas Iptu Ariyanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka I beserta seluruh barang bukti senpira laras panjang dan bahan peledak kini telah diamankan di Markas Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik.