TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Tiga tersangka dugaan korupsi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.
Ketiganya diberangkatkan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (25/6/2026) sore, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, mantan Kepala Bagian ULP/ UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Fredrick Christian Simamora, mengatakan ketiga tersangka diperiksa penyidik sebelum akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fredrick.
Dalam penyidikan, JE diduga berperan memerintahkan AS dan SF untuk meminta uang kepada para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pada Tahun Anggaran 2025.
Besaran uang yang diminta mencapai satu persen dari nilai kontrak proyek.
“JE diduga memerintahkan AS dan SF meminta serta memaksa para penyedia jasa menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek yang diperoleh,” ujarnya.
AS dan SF diduga menjalankan perintah tersebut dengan mendatangi para pemenang tender.
Penyidik menemukan adanya tekanan dan ancaman sehingga penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan itu.
Baca juga: Oknum ULP Siak Minta Jatah 1 Persen Kepada Pemenang Tender, Uang Terkumpul Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Isak Tangis Keluarga JE Pecah Saat Kejaksaan Siak Hendak Bawa Tersangka ke Mobil Tahanan
Dari praktik tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp421 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan dan telah dikumpulkan para tersangka.
Fredrick menjelaskan uang tersebut diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya.
“Uang itu diduga dinikmati dan atau digunakan untuk kepentingan para tersangka dan anggota Pokja lainnya. Seluruhnya telah disita sebagai barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP karena para tersangka diduga meminta atau menerima penyerahan uang yang bukan menjadi haknya saat menjalankan jabatan.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami akan menyampaikan setiap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Fredrick.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)