Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian mengungkapkan masih banyak pemerintah desa yang belum mengalokasikan anggaran untuk Posyandu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena belum memahami posisi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa.
"Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. Karena ketidaktahuan, dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk. Jangankan Posyandu, PKK pun ada yang tidak masuk," ujar Tri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan itu saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Rabu (24/6).
Menurut Tri, pemahaman yang tepat mengenai posisi Posyandu penting untuk memperkuat dukungan kebijakan dan pendanaan bagi layanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Karena itu, ia mendorong percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat kelembagaan sekaligus mendukung implementasi enam bidang SPM.
Tri menjelaskan transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional Posyandu 2024 yang menghasilkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurut dia, registrasi akan memberikan identitas dan data yang terverifikasi sehingga Posyandu lebih mudah memperoleh dukungan program maupun sumber daya dari berbagai pihak.
"Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa menerima bantuan dari berbagai pihak," katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa hingga Juni 2026, terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem e-Prodeskel. Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.
Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, tetapi sekitar 57.101 di antaranya masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan.
Tri berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.





