Curi Koper Turis di Gunung Bromo, 3 Warga Probolinggo Dituntut 3 Tahun Penjara
Ndaru Wijayanto June 25, 2026 09:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Tiga orang terdakwa yang terlibat kasus pencurian koper turis saat berkunjung ke wisata Gunung Bromo menjalani sidang tuntutan.

Sidang digelar pada Kamis (25/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Ketiganya adalah Abdul Rohim, Novita Fransiscawati dan Edy Siswanto. Semuanya merupakan warga Kota Probolinggo.

Mereka dituntut 3 tahun penjara setelah dinilai melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eko Purwanto menjelaskan, tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta selama proses persidangan sebelumnya.

"Dari semua itu sehingga dinilai untuk pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara tiga tahun," kata Taufik yang sekaligus Humas Kejari Kabupaten Probolinggo itu.

Perkara tersebut, menurut Taufik, juga tidak hanya menyangkut tindak pidana pencurian saja. Melainkan juga nama baik wisata di Kabupaten Probolinggo sekaligus rasa aman bagi wisatawan lainnya.

Baca juga: Sosok Pelaku Pencurian 7 Koper Turis Asal Thailand di Gunung Bromo, Ada 3 Tersangka

"Oleh karena itu kami berharap penanganan perkara ini dapat memberi kepastian hukum dan menjadi pesan juga jika setiap kejahatan yang merugikan wisatawan akan ditindak tegas," ujar Taufik.

Selain itu, dalam persidangan tersebut, menurut Taufik, pihak Jaksa juga memperlihatkan barang bukti yang diamankan.

Seperti, telepon seluler, pakaian para terdakwa saat beraksi dan sejumlah barang perlengkapan lainnya.

"Sebagian barang juga diminta untuk dimusnahkan dan ada juga yang sudah dikembalikan. Sementara untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 2 Juli mendatang dengan agenda sidang pembacaan pledoi," pungkasnya.

Baca juga: Tokoh Adat Suku Tengger Datangi Polres Probolinggo Usai Kasus Pencurian Koper Turis Thailand

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.