BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan bendahara Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) periode 2019-2023, Lutfhi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Kamis (25/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Lutfhi langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Bangka menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Sungailiat dengan pengawalan ketat petugas.
Ia pun tak banyak mengeluarkan komentar atau tanggapan, pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bangka.
"Semoga diberikan jalan yang terbaik," ucap Lutfhi sembari berjalan menuju ke mobil tahanan.
Ia mengaku tidak mengetahui akan ditetapkan tersangka oleh Kejari Bangka. Termasuk kemana saja aliran dana hibah KONI Bangka tahun 2022 yang menjerumuskan dirinya ke penjara.
Baca juga: Mercy Yudha Blak-Blakan Sebut Keterlibatan Orang Nomor 1 di Bangka di Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
"Tidak tahu, nanti saja ya. Alhamdullilah sehat terima kasih ya dan mohon doanya," ucapnya dalam mobip tahanan.
Tersangka Lutfhi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bangka bersama tersangka Mercy Yudha, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp521.100.000 hasil perhitungan BPKP Provinsi Babel.
Kedua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Bangka merupakan mantan pengurus inti KONI Bangka, yakni mantan Ketua KONI Bangka dan mantan Bendahara KONI Bangka.
Pantauan di Kejari Bangka, mantan Bendahara KONI Bangka Berinisial L alias Lutfhi langsung dinaikkan kedalam mobil tahanan.
Sedangkan, mantan ketua KONI berinisial M alias Mercy Yudha tidak dilakukan penahanan dan naik mobil pribadi.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bangka belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai detail kerugian negara maupun kronologi lengkap terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kedua mantan pengurus KONI tersebut. (Bangkapos.com/Adi Saputra).