TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan. Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Rumintan Naibaho, dan Hermansyah Hutagalung, bersama dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, berharap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung pembuktian yang kuat serta masih menyisakan banyak keraguan hukum.
Menurut penasihat hukum, unsur-unsur yang didakwakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Mereka menilai pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," tegas Rumintan Naibaho, Ketua PBH Peradi Medan dalam pledoi.
Mereka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku. Bahkan, menurut pembelaan tersebut, penggunaan jerigen dilakukan atas seizin petugas SPBU.
Penasihat hukum juga mempertanyakan unsur niaga dan pengangkutan yang didakwakan jaksa. Menurut mereka, tidak ditemukan bukti adanya transaksi penjualan kembali, pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal yang dapat menunjukkan adanya aktivitas perdagangan BBM subsidi.
"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi. Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum," ujar Rumintang.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mereka menyebut ahli migas yang dihadirkan jaksa maupun penyidik tidak pernah melakukan audit ataupun menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pembelian Pertalite sebanyak 20 liter tersebut.
Dalam nota pembelaan, penasihat hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan.
Mereka menyebut saksi penangkap tidak dapat menjelaskan secara pasti dasar hukum penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa.
Di sisi lain, pembelaan turut menekankan tidak adanya niat jahat atau mens rea dari kedua terdakwa. Menurut mereka, pembelian BBM dilakukan bukan untuk penimbunan maupun mencari keuntungan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal. Terdakwa hanyalah seorang anak muda yang berjuang membantu perekonomian keluarga," kata tim penasihat hukum.
Bagian yang paling menyentuh dalam pledoi tersebut adalah ketika penasihat hukum menceritakan kondisi keluarga terdakwa Ranning Alamer Muslim Cibro. Mereka menyebut terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan sehingga dapat menemui ayahnya yang tengah berjuang melawan kanker darah.
Kesempatan itu, menurut mereka, menjadi pertemuan terakhir antara ayah dan anak sebelum sang ayah meninggal dunia.
"Terdakwa masih sempat menggenggam tangan ayahnya dan berdiri di samping sosok yang selama ini menjadi alasan utama dirinya bekerja keras. Namun, pertemuan itu ternyata menjadi perjumpaan terakhir," ungkap penasihat hukum dalam sidang.
Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan seluruhnya, menolak tuntutan JPU, serta menyatakan Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Usai persidangan, kedua terdakwa, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Dengan nada haru, keduanya mengaku perkara yang mereka alami dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum agar ke depan tidak ada lagi warga kecil yang mengalami nasib serupa.
"Kami bukan mafia migas. Kami hanya rakyat kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami berharap majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar keduanya usai sidang.
Mereka juga berharap kasus yang menjerat mereka menjadi perhatian bersama agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kondisi sosial masyarakat.
"Semoga apa yang kami alami tidak terulang lagi kepada orang lain," tutup mereka.
(cr17/tribun-medan.com)