TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menggencarkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Kuansing.
Melalui jajaran Polsek, kepolisian menggelar sosialisasi serentak dengan menyebarkan maklumat, memasang poster larangan, serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bersamaan oleh personel Polsek Pangean, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Kuantan Tengah di wilayah hukum masing-masing.
Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan maraknya aktivitas PETI yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kabupaten Kuansing.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat.
Di wilayah Polsek Pangean, personel turun langsung ke Desa Sako, Kecamatan Pangean.
Petugas memberikan penyuluhan kepada warga sekaligus menyebarkan maklumat yang berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sementara itu, Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan serupa di Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Warga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI.
Di Kecamatan Logas Tanah Darat, personel Polsek tidak hanya menyebarkan maklumat, tetapi juga memasang poster larangan PETI di sejumlah titik strategis di Desa Perhentian Luas agar pesan yang disampaikan dapat diketahui masyarakat luas.
Sedangkan Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Teluk Kuantan.
Dalam kegiatan itu, warga diajak ikut berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam setiap kegiatan sosialisasi, personel Polri menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.
Selain berisiko terhadap keselamatan pelaku, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan sungai, lahan, dan ekosistem yang berdampak panjang bagi kehidupan masyarakat.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, sosialisasi dan penyebaran maklumat tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan yang terus dilakukan kepolisian untuk meminimalisir praktik PETI di wilayah Kuansing.
"Kami terus mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan dengan turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyampaikan larangan aktivitas PETI.
Kami berharap masyarakat memahami bahwa PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sendiri," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
"Alam yang kita miliki saat ini adalah warisan yang harus dijaga bersama. Mari kita lindungi sungai, hutan, dan lingkungan hidup demi masa depan anak cucu kita.
Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga menyosialisasikan ketentuan hukum terkait PETI sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut katana, pelaku PETI terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sosialisasi ini dinilai penting sebagai peringatan dini sebelum Polres Kuansing melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas PETI yang direncanakan berlangsung pada Juli 2026 mendatang.
"Satgas Penertiban PETI telah dibentuk, jelang Festival Pacu Jalur , Sungai Kuantan harus sudah bersih," ujarnya.
Tentang PETI atau Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin atau disingkat PETI adalah seluruh kegiatan pengambilan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan mineral/batubara tanpa izin resmi dari pemerintah, serta tidak mematuhi aturan keselamatan, lingkungan, dan kewajiban perpajakan.
Dasar Hukum di Indonesia
UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertambangan
Izin yang wajib dimiliki :
IUP (Izin Usaha Pertambangan)
IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Ciri-Ciri PETI
Tidak ada dokumen izin resmi
Lokasi sering di kawasan terlarang (hutan lindung, daerah aliran sungai, pemukiman)
Tidak ada rencana pengelolaan lingkungan & pascatambang
Mengabaikan standar keselamatan kerja
Tidak membayar pajak, royalti, atau iuran ke negara
Dampak Negatif
a. Lingkungan
Kerusakan hutan, longsor, penurunan permukaan tanah
Pencemaran air & tanah oleh merkuri, sianida, limbah beracun
Berkurangnya sumber air bersih & risiko banjir tinggi
b. Ekonomi
Kerugian negara miliaran rupiah akibat hilangnya penerimaan pajak/royalti
Hasil tambang beredar lewat jalur gelap
Nilai aset alam menurun drastis
c. Sosial dan Keamanan
Konflik antar warga atau kelompok
Risiko kecelakaan kerja sangat tinggi
Mengganggu ketertiban umum & keamanan wilayah
Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba :
Pidana penjara: Maksimal 5 tahun
Denda: Maksimal Rp 100.000.000.000 (100 miliar rupiah)
Tambahan: Penutupan lokasi, penyitaan alat & hasil tambang, kewajiban memulihkan lingkungan
( Tribunpekanbaru.com / Guru Budi Wibowo )