SRIPOKU.COM, LAHAT – Rencana besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk memindahkan pusat pemerintahan dan kompleks perkantoran baru ke kawasan Kecamatan Lahat Selatan tampaknya masih jauh panggang dari api.
Enam tahun pascahibah lahan seluas 89,36 hektare dari PT Artaprigel pada tahun 2020 lalu, area yang diproyeksikan sebagai cikal bakal perkantoran baru tersebut kini justru memicu polemik baru terkait tata kelola aset daerah.
Di tengah ketidakjelasan realisasi pembangunan fisik gedung perkantoran, lahan yang masih dipenuhi tegakan pohon kelapa sawit produktif tersebut dikabarkan menjadi rebutan.
Kebun sawit milik daerah itu disinyalir telah berulang kali dipanen secara ilegal oleh sejumlah oknum masyarakat tanpa adanya mekanisme pembagian hasil atau pengelolaan yuridis yang jelas ke kas daerah.
Merespons riak sorotan publik, Pemkab Lahat kini bergerak cepat menyiapkan regulasi pengelolaan resmi guna menyelamatkan aset negara tersebut dari potensi kerugian.
Gandeng Perseroda PT Bukit Serelo demi Dongkrak PAD
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Izromaita, membenarkan sengkarut pengelolaan lahan tersebut.
Sebagai langkah taktis, Pemkab Lahat kini resmi menunjuk badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Perseroda PT Bukit Serelo Lahat, untuk memegang kendali pengelolaan operasional kebun kelapa sawit tersebut.
Langkah pengamanan aset ini telah diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat, yang melibatkan tim teknis lintas sektoral mulai dari Sekda, Asisten I, Asisten II, hingga jajaran Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lahat.
"Lahan hibah tersebut memang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, saat ini kami sedang menggodok dan mempersiapkan skema pengelolaannya secara legal. Target kami, kebun sawit yang berstatus aset khusus daerah ini bisa dikelola profesional dan menghasilkan kontribusi riil bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat," terang Izromaita usai memimpin rapat koordinasi di Pemkab Lahat, Kamis (25/6/2026).
Belum Kantongi Kajian Teknis dan Estimasi Produktivitas
Kendati sudah ditunjuk secara formal oleh kepala daerah, pihak BUMD mengaku perencanaan bisnis di atas lahan sengketa tersebut masih berada dalam tahap paling awal.
Vice President PT Bukit Serelo Lahat, Zulhaidir, membeberkan bahwa hingga hari ini pihaknya belum melakukan pembahasan teknis yang mendalam maupun uji lapangan mengenai pola pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut.
"Sejauh ini memang belum ada kajian akademis atau teknis yang komprehensif, paparan yang kami sampaikan baru sebatas estimasi dan kalkulasi awal. Selaku pihak yang diberikan mandat untuk memimpin ini, saya berusaha menampilkan gambaran umum potensinya terlebih dahulu ke jajaran Pemkab. Secara riil, kami bahkan belum meninjau ke lapangan apakah kebun sawit di sana masih produktif atau tidak," urai Zulhaidir jujur.
Sisa Lahan 69 Hektare
Di sisi lain, Asisten I Setda Lahat, Rudi Thamrin, mengatakan, dari total luasan awal hibah PT Artaprigel sebesar 89,36 hektare, sebagian kawasannya kini telah dialihfungsikan untuk fasilitas pendidikan.
"Total luasan aset hibah yang sah kita terima itu berkisar 89 hektare. Namun, sekitar 20 hektare di antaranya saat ini sudah resmi digunakan dan dibangun untuk operasional Sekolah Garuda. Jadi, sisa lahan bersih yang berupa kebun sawit saat ini adalah sekitar 69 hektare," rinci Rudi.
Rudi menegaskan, pengambilalihan pengelolaan kebun sawit oleh Perseroda ini harus segera dipatenkan agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari, terutama saat audit keuangan negara.
"Prinsipnya, lahan milik pemerintah ini tidak boleh ditelantarkan begitu saja, apalagi dipanen secara liar oleh pihak luar. Langkah penertiban ini menjadi landasan penting agar aset kelapa sawit ini tidak menjadi temuan hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika dirawat dengan benar, sisa lahan 69 hektare ini sangat produktif untuk mendatangkan PAD bagi Bumi Seganti Setungguan," pungkas Asisten I.