Diskon Saat Belanja Bagi Anak Pemegang KIA di Bengkalis Guna Mendorong Peningkatan Pengurusan KIA
Nolpitos Hendri June 26, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Bengkalis melakukan inovasi guna mendorong masyarakat untuk melakukan pembuatan dan Pengurusan kartu identitas anak (KIA) di Bengkalis.

Satu diantara inovasi yang dilakukan yakni kerjasama dengan pelaku usaha di Bengkalis.

Hal ini diungkap Plt Kepala Disdukcapil Bengkalis Syahruddin kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (25/6/2026). 

Menurut dia, kerjasama yang dilakukan berupa pemberian diskon khusus bagi pemegang KIA Bengkalis jika berbelanja di toko yang sudah bermitra dengan Disdukcapil Bengkalis.

"Kemarin kita melakukan penandatangan PKS dengan dua pelaku usaha, diantaranya Caffe dan Resto Berlian serta Doyan Ayam.

Bagi memiliki KIA di sana akan mendapatkan diskon tertentu saat berbelanja," ungkap Syahruddin.

Seperti di Caffe dan Resto Berlian, dalam kerjasama yang disepakati.

Bagi pemegang KIA akan mendapat diskon jika berbelanja mendapat diskon lima persen untuk pemesanan paket ulang tahun.

"Sementara di Doyan Ayam, pemegang KIA akan mendapatkan diskon lima persen jika memesan makanan dengan paket kids Meal," jelas Kepala Disdukcapil Bengkalis.

Menurut dia, inovasi ini dilakukan agar masyarakat mau melakukan pengurusan KIA dan target kepemilikan KIA dari pemerintah pusat bisa terjadi.

"Kemarin dua mitra yang menandatangani kerjasama ini, sebelumnya juga sudah ada beberapa pelaku usaha lainnya dan ke depan juga biasa jadi semakin bertambah pelaku usaha yang akan bekerjasama dengan kita.

Disdukcapil Bengkalis terus menjajaki pelaku usaha lainnya untuk kerjasama ini," tambahnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Am ini mengatakan, pelaku usaha yang bermitra saat ini cukup antusias untuk membantu mensosialisasikan program KIA ini.

Sampai dengan kondisi saat ini sudah enam pelaku usaha yang bekerjasama dengan Disdukcapil Bengkalis, sebelumnya empat dan dua baru kemarin sepakat.

Menurut dia, sejauh untuk pengurusan KIA di Bengkalis sudah mencapai 72 persen dari jumlah anak yang ada di Bengkalis.

"Sisanya sekitar lima puluh ribuan lebih anak lagi. Inilah yang kita harapkan dengan langkah inovasi dilakukan, nanti bisa menarik untuk melakukan pengurusan KIA," jelasnya.

Lebih lanjut Am mengatakan, sebenarnya target pemerintah pusat untuk daerah setidaknya 62 persen anak memiliki KIA.

Untuk Bengkalis target tersebut sudah tercapai, namun akan diupayakan bisa terus ditingkatkan.

Apa Itu KIA atau Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak atau KIA adalah dokumen resmi tanda pengenal diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi warga negara Indonesia yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun.

Tujuan Dikeluarkannya KIA : 

- Menjamin hak sipil anak sebagai warga negara Indonesia

- Memudahkan akses anak ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan kepesertaan program sosial

- Mencegah terjadinya kekosongan data kependudukan pada usia dini

- Melindungi hak hukum anak dan memudahkan proses administrasi di kemudian hari

Syarat Pembuatan KIA : 

Syaratnya terbagi berdasarkan usia anak : 

Usia 0 – 5 tahun :

- Kutipan Akta Kelahiran anak

- Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak

- KTP orang tua/wali

Usia 5 tahun ke atas : 

- Semua syarat di atas

- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm (2 lembar, latar belakang biru atau merah sesuai ketentuan daerah)

Cara Membuat KIA : 

- Datang ke kantor Dukcapil terdekat, atau layanan keliling yang disediakan pemerintah

- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas

- Isi formulir permohonan yang disediakan

- Petugas akan memproses data dan mencetak KIA

- KIA dapat diambil pada hari yang sama atau sesuai jadwal yang ditentukan (biasanya gratis tanpa biaya)

Informasi yang Tercantum di KIA : 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap anak

- Tempat dan tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Golongan darah

- Alamat sesuai Kartu Keluarga

- Nama orang tua

- Masa berlaku

Masa Berlaku KIA : 

- Untuk anak di bawah 17 tahun: berlaku sampai anak berusia tepat 17 tahun

- Saat anak berusia 17 tahun, KIA harus diganti dengan KTP-el sebagai tanda pengenal resmi

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.